KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.
Yang terbaru, sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022). Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Dengan penetapan itu, total ada 9 orang yang sudah jdi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, pihaknya telah menetapkan Terbit sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi melakukan gelar perkara serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu,
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bukan itu saja, Terbit juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
Kata Panca, total ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.