Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Sebut Bupati Nonaktif Langkat Tak Tahu

Kompas.com - 07/04/2022, 19:31 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 3 orang saksi pada Kamis (7/4/2022) hadir di Ditreskrimum Polda Sumut untuk wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.

Penasehat hukum 9 tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan saksi yang meringankan.

"Ini kan masih sidik ya. Kita masih mengawal penyidikan, kita sekarang masuk tahapan membawa saksi a de charge dari kami, saksi meringankan dan kami akan mempertimbangkan juga apakah saksi ahli di sini atau di pengadilan saja," ujar penasehat hukum tersangka, Sangap Surbakti di Ditreskrimum Polda Sumut. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Dikatakannya, 8 tersangka wajib lapor setiap hari Kamis. Namun mereka tidak hanya wajib lapor melainkan juga ada pemeriksaan tambahan sekaligus kroscek berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketika ditanya apakah Terbit Rencana Perangin-angin akan kembali diperiksa, Sangap mengaku tidak mengetahuinya.

Saat ini, kata dia, Terbit didampingi oleh pengacara yang juga merupakan bagian dari timnya. 

"Itu kita enggak tahu. Itu penyidik," katanya.

Terhadap Terbit, kata dia, ada persamaan dan ada juga perbedaan dalam penerapan pasal dengan 8 tersangka lainnya.

Untuk persamaannya di Pasal 351, 170 dan TPPO (2, 4, 7). Sedangkan perbedaannya di pasal penyertaan, yakni pasal 55 dan seterusnya. 

Sangap menambahkan, saat ini polisi sedang dalam proses koordinasi dengan kejaksaan.

Pihaknya menilai penyidik belum yakin dengan kelengkapan berkas yang dimilikinya sehingga masih menggali informasi dan mencari informasi lain sekaligus mendalami keterangan dari saksi dan tersangka.

"Makanya selalu ada pemeriksaan tambahan maupun saksi-saksi yang sudah diperiksa dipanggil kembali," katanya. 

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Proses yang berlangsung ini, lanjut Sangap, ada untung dan ruginya. Hal ini menjadi peluang bagi tim untuk mendudukkan di posisi sesungguhnya, dan juga alas hukumnya.

"Jadi buat kami ketika penyidik sedang mencari keterangan lain, kami juga konter dengan posisi masing-masing tersangka ini keterkaitannya di mana. Kalau penyidik lama waktunya ke sana tujuannya, kami juga ke sana tujuannya. Kami yakin, penyidik itu belum yakin dengan berkasnya makanya belum jaksa, juga masih bolak balik aja," katanya. 

Tak tahu

Sangap menambahkan, berdasarkan sejarahnya, Terbit hanya mengetahui yang terjadi saat kerangkeng itu berada di atas, sebelum dipindahkan ke tempat yang saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 30 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Anggota Polda Sumut Pelaku KDRT Istrinya yang Sedang Hamil Jadi Tersangka

Medan
Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Kemenag Sumut: Kesiapan Pemberangkatan Jemaah Haji Sudah 90 Persen

Medan
Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com