KOMPAS.com - Seorang ibu di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), berinisial PA (51), sempat diamankan oleh polisi gara-gara membawa jus berisi narkoba jenis sabu.
Jus tersebut hendak diantarkan kepada anaknya, BS, yang sedang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut.
PA yang tak tahu-menahu soal keberadaan narkoba itu lantas dibawa ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang pada Senin (2/5/2022).
Berdasarkan pemeriksaan terhadap BS, ia mengakui bahwa narkoba itu dipesan kepada rekannya, R, yang berada di luar lapas.
Baca juga: Pria di Kendari Diamankan Saat Hendak Ambil Sabu, Bawa 10 Anak Panah
Saat diberi tahu soal fakta tersebut, PA menangis di hadapan polisi. Dia tak menyangka anak kandungnya tersebut tega menjebaknya.
PA lantas dipulangkan oleh pihak Lapas Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang pada Rabu (4/5/2022).
Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya tidak menetapkan PA sebagai tersangka.
"Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea),” ujarnya, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Soal Anggota Polisi di Binjai Jebak Warga dengan Sabu, IPW: Kapolres Harus Dicopot