Editor
Awalnya, polisi menangkap ES, warga Desa Indrayaman, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, di Kabupaten Batubara.
Dari keterangan ES, polisi akhirnya berhasil menangkap BFS saat berusaha kabur ke Kota Siantar.
Selain itu, ES mengaku membayar BFS untuk melakukan pelemparan itu. Lalu, setelah itu, ES membayar BFS Rp 3 juta untuk kabur.
Salah satu pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melawan petugas.
Akibat perbuatannya, ES yang diduga sebagai otak pelaku, sedangkan BFS adalah eksekutor.
"Pasal yang disangkakan kepada dua tersangka pasal 355 ayat 2 subsider pasal 33 ayat 3 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP pidana ancaman hukuman selama-lamanya 15 tahun," tutupnya. (Khairina).
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Cacat Ditembak Polisi, Ini Motif Pelempar Batu Bus PT Sartika yang Tewaskan Penumpang
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang