Petugas tersebut tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.
Kemudian, ada tiga poliis lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.
Terakhir, merupakan salah satu kerabat Terbit. Anggota polisi ini pernah berada di lingkungan kerangkeng.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Terbit Rencana Perangin-angin (TRP) sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia, Selasa (5/4/2022).
Selain Terbit, ada delapan tersangka lainnya berinisial HS, DP, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
Terbit dijerat Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia, serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujar Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
(Penulis Kontributor Medan, Dewantoro, Achmad Nasrudin Yahya| Editor Gloria Setyvani Putri, Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.