KOMPAS.com - Matius Tarigan, terdakwa penjual rokok ilegal syok dan menangis setelah Hakim Immanuel Tarigan memerintahkan agar dirinya untuk ditahan.
Peristiwa tersebut terjadi saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, selama menjalani proses hukum jaksa penuntut umum (JPU) memang tidak menahan Matius.
Namun karena penjual rokok ilegal dianggap melanggar pidana, hakim langsung memerintahkan JPU untuk menahan Matius Tarigan.
"Hari ini kami akan menahanmu, jadi enggak usah pulang lagi hari ini," kata Hakim Immanuel Tarigan, Selasa.
Baca juga: Saat Wagub Sumut Ikut Menggambar dan Membeli Namue di Halaman Gramedia Medan
Mendengar perintah itu, mimik wajah Matius Tarigan mendadak berubah pucat.
"Saudara dalam dakwaan jaksa masalah cukai rokok, apabila terbukti pidananya penjara, disamping itu ada pula pidana denda," ujar Hakim Immanuel Tarigan.
Karena sadar dirinya akan dipenjara, Matius Tarigan langsung memelas sambil menangis.
"Tolong jangan ditahan pak, saya sebenarnya enggak ngerti pak. Soalnya saya cuma menjualkan, kata kawan saya enggak masalah ini," katanya sembari menangis.
Menjawab hal itu, Hakim Immanuel Tarigan mengatakan pada Matius Tarigan bahwa dia terancam 10 tahun penjara, sehingga harus dilakukan penahanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.