1. Buka link http://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/pages/index.php
2. Isi formulir yang tersedia dengan data plat nomor, nomor seri, nomor rangka, dan warna plat.
3. Kemudian klik tombol “Proses”
4. Laman website akan memunculkan informasi kendaraan dan besaran nominal pajak kendaraan yang harus anda bayar.
Sumber:
e-samsat.id
bpprd.sumutprov.go.id
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.