KOMPAS.com - Apin BK alias Jhoni, bos judi online terbesar di Sumatera Utara (Sumut), hingga kini belum juga ditangkap.
Apin kabur di hari yang sama saat Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak bersama jajaran, menggerebek markasnya yang berada di perumahan elite di Deli Serdang, Sumut, pada 9 Agustus 2022.
Baca juga: Polisi Ajukan Red Notice untuk Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut yang Kabur ke Singapura
Apin kabur ke Singapura pada 9 Agustus 2022 melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.
Dari penggerebekan itu, tidak ada yang ditangkap. Namun, polisi menyita ratusan laptop dan komputer.
Baca juga: Jadi Tersangka, Apin, Bos Judi Terbesar di Sumut, Keburu Kabur ke Singapura Bersama Keluarga
Polisi beberapa hari kemudian menggeledah dua rumah Apin di Deli Serdang. Namun, rumah tersebut sudah kosong.
Baca juga: Tersangka Apin, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Resmi Jadi Buronan
Polda Sumut kemudian menetapkan Apin bersama seorang anak buahnya yang merupakan pimpinan operator judi online bernama Niko Prasetia sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polda Sumut melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi pada 19 Agustus 2022.
Untuk Niko, polisi telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan.
Sementara Apin sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias DPO.
"Mulai Rabu (24/8/2022), AP jadi buronan, masuk dalam DPO," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/8/2022) pagi.
Selain dikenakan pasal perjudian, Apin dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Polda Sumut juga telah menyegel tujuh aset milik Apin, salah satunya bangunan ruko di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Sumut.
Penyegelan dilakukan pada Jumat 16 September oleh penyidik.
"Polda Sumut sudah mengajukan red notice melalui Divhubinter Mabes Polri," kata Hadi, Rabu (21/9/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Hadi mengatakan, terkait penerbitan red notice terhadap Apin BK, petugas berkoordinasi dengan interpol National Central Bureau (NCB) untuk Indonesia atau Interpol Indonesia. (Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro|Editor : Gloria Setyvani Putri, Tribun Medan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.