Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Vulgar Anggota DPRD Medan Berujung Pemecatan, Pelaku Pernah Diperas hingga Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 29/09/2022, 16:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SC, anggota DPRD Medan, Sumatera Utara dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerinda.

Perempuan tersebut dipecat oleh partainya setelah foto dan video vulgar dirinya diunggah di media sosial oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Porsea Paulus sendiri saat ini telah divonis selama 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Vidoe vulgar SC sendiri beredar di media sosial pada awal tahun 2022.

Baca juga: Perempuan 43 Tahun Diduga Lecehkan Remaja Laki-laki, Kerap Kirimi Foto Vulgar hingga Korban Depresi

Tak hanya dipecat. SC juga akan menjalani pergantian antar waktu (PAW). Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan SC sudah sesuai mekanisme partai.

"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com

Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap SCjuga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.

"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa diproses," katanya.

Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, SC melakukan perlawanan dan melakukan gugatan atas keputusan partai.

"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.

Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Agam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar

SCi pernah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan.

Sidang tersebut terdaftar dengan nomor register perkara 41/Pid.Sus/2021/PN Mdn dengan terdakwa atas nama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf dan korban bernama SC.

Berdasarkan penelusuran dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan menyebutkan, bahwa terdakwa Porsea Paulus telah divonis selama 4 tahun penjara.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan tanpa hak melakukan manipulasi informasi elektronik dan divonis pidana 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dari Undang - Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP," kata Hakim yang diketuai Martua Sagala sebagaimana dikutip di website SIPP PN Medan.

Baca juga: Video Pasangan Mesum Beredar di Kota Malang, Satpol PP Lakukan Penertiban

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Heaven Seven yang Disidak Bobby Nasution Bakal Disegel jika Tetap Buka Saat Ramadhan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com