KOMPAS.com - SC, anggota DPRD Medan, Sumatera Utara dipecat dari jabatannya oleh Partai Gerinda.
Perempuan tersebut dipecat oleh partainya setelah foto dan video vulgar dirinya diunggah di media sosial oleh Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.
Porsea Paulus sendiri saat ini telah divonis selama 4 tahun penjara setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.
Vidoe vulgar SC sendiri beredar di media sosial pada awal tahun 2022.
Baca juga: Perempuan 43 Tahun Diduga Lecehkan Remaja Laki-laki, Kerap Kirimi Foto Vulgar hingga Korban Depresi
Tak hanya dipecat. SC juga akan menjalani pergantian antar waktu (PAW). Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Ihwan Ritonga mengatakan, pemecatan SC sudah sesuai mekanisme partai.
"Kalau pemecatan dari Partai Gerindra benar, itu dipecat karena dari tahapan kasus kemarin yang telah melanggar kode etik," kata Ihwan Ritonga saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.com
Dikatakan Ihwan, surat PAW terhadap SCjuga sudah dimasukkan ke DPRD Medan.
"Surat PAW sudah kita berikan ke Ketua DPRD Medan tapi belum bisa diproses," katanya.
Setelah dipecat dan bakal di PAW-kan, SC melakukan perlawanan dan melakukan gugatan atas keputusan partai.
"Yang bersangkutan mengajukan gugatan, sementara PAW bisa dilaksanakan setelah inkrah putusan," jelasnya.
Baca juga: Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Agam Sebar Foto Vulgar Mantan Pacar
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.