KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menyatakan pengacara keluarga bandar judi online, Apin BK, mengundurkan diri dari kliennya.
Tindakan itu diambil pengacara dari JnR Law Firm itu karena menganggap kliennya tidak kooperatif.
"Kuasa hukum Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (14/10/2022).
Baca juga: 15 Anak Buah Apin BK Ditangkap di Pekanbaru, Leader dan Operator Judi Online
Hadi mengatakan, berdasarkan keterangan pengacara, awalnya mereka mendampingi keluarga Apin BK dalam pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut pada 27 September 2022.
Anak, istri, adik, dan orangtua Apin BK diperiksa polisi kala itu.
Saat polisi ingin kembali memeriksa keluarga bandar judi online itu pada 28 September 2022, pengacaranya meminta penundaan karena salah satu keluarga Apin mengaku sakit.
Namun, saat kembali dihubungi, keluarga Apin BK tidak bisa lagi dihubungi pengacaranya.
Ketika rumahnya didatangi polisi, mereka ternyata tidak lagi berada di sana.
Baca juga: Aset Apin BK Bos Judi Online Terbesar di Sumut Disita Lagi, Nilainya Capai Rp 21 Miliar
Polisi menduga, keluarga dari buronan kasus judi online itu sudah melarikan diri dari Kota Medan.
"Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri," ucap Hadi.
Kasus perjudian online yang disebut polisi sebagai terbesar di Sumatera Utara berawal dari penggerebekan di Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, pada 9 Agustus 2022.
Apin BK yang diduga menjalankan perjudian itu kini dikabarkan telah melarikan diri ke Singapura.
Baca juga: Istri Apin BK, Bos Judi Online Terbesar di Sumut, Diperiksa Polisi
Interpol sudah menerbitkan red notice atas nama Apin BK.
Sejumlah aset milik Apin BK yang bernilai puluhan miliar rupiah juga telah disita.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tak Bisa Dihubungi, Kuasa Hukum Apin BK JnR Law Firm Undur Diri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.