KOMPAS.com-Sebanyak delapan polisi penganiaya perawat di Kota Medan, Sumatera Utara, ternyata sudah berdamai dengan korbannya.
Perawat itu juga disebut sudah mencabut laporannya.
"Kedua keluarga sudah saling berdamai, kemudian korban juga mencabut laporannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Hadi Wahyudi, Senin (21/11/2022).
Hadi menyebutkan, delapan polisi penyerang Rumah Sakit Bandung di Kota Medan pada 6 November 2022 sudah diberi sanksi disiplin.
Mereka adalah Bripda Tito I Tampubolon, Bripda M Fariz Alfasha Dalimunthe, Bripda Daniel Sitompul, Bripda Adil Sidabutar, Bripda Josua Hutagaol, Bripda Yogi Nainggolan, Bripda Abraham Pasaribu, Bripda Ikhsan Siregar, Bripda Ahmad Ridho Pohan, dan Bripda Patriot.
"Berupa penundaan pangkat, kemudian penempatan di tempat khusus merupakan sanksi disiplin yang ada. Kemudian hal-hal yang lainnya," kata Hadi.
Saat ini tujuh polisi yang baru lulus pendidikan itu masih berada di sel khusus Propam Polda Sumut.
Baca juga: Penyerangan RS Bandung di Medan, 5 Polisi Baru Ditahan di Sel Khusus
Mereka masih dibina atas kelakuannya kabur dari barak untuk mabuk hingga memukul perawat.
"Secara kedinasan ke tujuh anggota ini masih dalam pengawasan Propam dan tentu sanksi disiplin tak akan bisa dilepaskan dari mereka," ucapnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.