Saat pelaku turun dari kamar, ia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku. AP pun memanggil korban dan menggendong bocah 4 tahun itu ke kamar.
Lalu pelaku mencabuli dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
Dalam kondisi tak bernyawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Baca juga: Seorang TNI di Deli Serdang Dikeroyok hingga Luka Berat, 1 Tersangka Ditangkap, 7 Orang Buron
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.