KOMPAS.com - SA (4), balita asal Desa Payagambar, Kecamatan Batang Kuis, Deli Serdang, Sumatera Utara ditemukan tewas pada Selasa (21/2/2023) pagi.
Korban sempat dilaporkan hilang ke Polsek Batang Kuis pada Sabtu (18/2/2023).
Ibu SA, Arianti bercerita di hari hilangnya SA, ia sedang mengurus kakak korban yang mandi. Di saat bersamaan, ia masih bisa melihat SA bermain dari pintu belakang rumahnya.
"Masih bisa lah ngintip dia lah dari pintu belakang rumah. Masih ada dia. Sekali mau dipanggil lagi sudah enggak ada," katanya.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Balita di Deli Serdang, Dilakukan Setelah Pelaku Nonton Film Porno
Ia mengatakan jasad anak keempatnya ditemukan di belakang rumah warga yang jaraknya hanya 100 meter dari rumah mereka
"Jadi tadi subuh bapak yang punya rumah itu keciuman bau ada lalat ijo. Jam setengah 6 dia manggil warga. Ada bau busuk di belakang. Dia nengok ke belakang. Dikira dia boneka. Langsung rame warga ke situ," ujarnya.
"Waktu ditemukan pakaiannya masih utuh tapi celana dia terbuka. Separo sudah dibuka. Enggak sempat lihat, enggak dibolehi. Langsung dibawa. Tanya tadi pak polisi, ada luka, nanti informasinya saya kasih tahu," tambah dia.
Arianti berharap agar pelaku cepat ditangkap agar tidak ada anak lain yang mengalami hal serupa dengan anaknya.
"Biasanya dia main sama abangnya, kemana abangnya pigi dia ikut. Waktu itu abangnya lagi cari ikan di situ. Jadi semua anak-anak kumpul di situ. Karena di situ ada kawannya," katanya.
Polisi yang turun tangan langsung mengamankan pelaku pembunuhan yakni AP (17) yang tak lain tetangga korban.
Pelaku yang sudah putus sekolah ini mengaku mencabuli korban usai menonton film dewasa. Ironisnya, korban tetap dicabuli saat sudah tidak bernyawa.
Pelaku ditangkap pada Rabu (22/2/2023) pagi di rumahnya yang berada tepat di sebelah penemuan mayat korban.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengungkap, motif pembunuhan SA karena pelaku ingin mencabuli korban setelah nonton film porno.
"Pelaku mencabuli korban hingga pingsan bahkan setelah tidak bernyawa," kata Irsan dalam konferensi pers Kamis (23/2/2023) pagi.
Baca juga: Hilang 4 Hari, Anak 4 Tahun di Deli Serdang Ditemukan Tewas
Di hari kejadian, Sabtu pagi, pelaku AP menonton film porno dari ponselnya di dalam kamar.
Saat pelaku turun dari kamar, ia melihat korban SA sedang bermain di depan rumah pelaku. AP pun memanggil korban dan menggendong bocah 4 tahun itu ke kamar.
Lalu pelaku mencabuli dan mencekik korban hingga pingsan.
"Namun beberapa saat kemudian korban tersadar dan melakukan perlawanan. Pelaku kemudian mencekik korban dengan dengan celana training panjang hingga akhirnya korban meninggal dunia," katanya.
Dalam kondisi tak bernyawa, korban kembali dicabuli oleh pelaku. Setelah itu, pelaku turun ke bawah mengecek situasi serta menyembunyikan sendal korban di loteng.
"Pelaku lalu menggendong korban menuruni tangga dan melewati dapur menuju kolam dan menjatuhkan korban ke balik tembok atau semak-semak di belakang dapur rumah pelaku," katanya.
Baca juga: Seorang TNI di Deli Serdang Dikeroyok hingga Luka Berat, 1 Tersangka Ditangkap, 7 Orang Buron
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 5 jo Pasal 76 D UU RI No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang perlindungan anak subsider Pasal 80 ayat 3 pasal 76 C UU RI No. 35/2014, UU No 23/2002 tentang perlindungan anak, UU No. 11/2012 tentang peradilan anak.
"Ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun atau paling lama 20 tahun," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.