Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Pematang Siantar Pernah 2 Kali Makzulkan Wali Kota, tetapi Kandas

Kompas.com - 24/03/2023, 07:50 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

 

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung (MA).

Pemakzulan tersebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, yang menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar. 

Upaya melengserkan Wali Kota Pematang Siantar melalui hak angket yang dilakukan DPRD bukan pertama kalinya.

Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan

Sebelumnya, 25 Mei 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan wali kota periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.

Hasil penyelidikan Pansus menyatakan, Hefriansyah dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar karena terbukti menista Simalungun melalui brosur "Siantar Kota Pusaka" pada acara HUT Ke-147 Kota Pematang Siantar, April 2018. 

Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Namun, dalam prosesnya, hasil angket tak sampai ke Mahkamah Agung (MA) lantaran paripurna DPRD yang digelar pada Senin 20 Agustus 2018 tidak memenuhi kuorum. 

Pimpinan DPRD saat itu menutup sidang paripurna dan menyatakan hasil temuan hak angket tidak dilanjutkan.

Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, anggota DPRD kembali membentuk Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.

DPRD menilai ada 10 poin kebijakan Hefriansyah yang dianggap sangat strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat. 

Salah satunya pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.

Adapun kesimpulan Pansus Hak Angket menyatakan, Wali Kota Hefriansyah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.

Melalui paripurna, DPRD melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tertanggal 16 April 2020, MA menolak permohonan uji pendapat dari pemohon dalam hal ini anggota DPRD Pematang Siantar.

Terakhir, DPRD sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD dalam paripurna yang digelar Senin 20 Maret 2023. 

Pansus menyimpulkan, pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non-job).  

Berkaca dari pengalaman itu, praktisi hukum di Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor, menilai, kasus pelantikan ASN tersebut sepatutnya diselesaikan dengan menempuh gugatan ke PTUN.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Nasdem Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah di Sumut

Medan
Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Perjalanan Kasus Tewasnya Siswa SMK di Nias yang Diduga Dianiaya, Kepsek Jadi Tersangka

Medan
Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Medan
Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Sederet Fakta Kasus Kepsek Aniaya Siswa SMK di Nias Selatan hingga Tewas

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Aksi Pria di Medan Ngaku TNI Berpangkat Mayjen, Palsukan Status Pekerjaan di KTP

Medan
Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum 'Debt Collector' Ditangkap

Diduga Hendak Merampok Pengendara Mobil di Sumut, 6 Oknum "Debt Collector" Ditangkap

Medan
Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Soal Kansnya Lawan Edy Rahmayadi di Pilkada Sumut, Ijeck: Kita Bersaing secara Sehat

Medan
Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Kepsek di Nias yang Diduga Aniaya Siswa sampai Tewas Ditahan

Medan
Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Soal Rekomendasi Golkar untuk Bobby di Pilkada Sumut, Ijeck: Saya Tegak Lurus atas Perintah Partai

Medan
Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Kabel Gardu PLN di Siantar Dicuri, Pelaku Pakai Atribut Teknisi Saat Beraksi

Medan
Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Maju pada Pilkada Sumut 2024, Ijeck: Bismillah...

Medan
Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Kronologi Pria Aniaya Kekasih hingga Tewas di Medan, Berawal dari Konsumsi Sabu dan Cemburu

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Cemburu, Pria di Medan Aniaya Kekasihnya hingga Tewas

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com