PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Pematang Siantar menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memakzulkan Susanti Dewayani dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar ke Mahkamah Agung (MA).
Pemakzulan tersebut berdasarkan penyelidikan Panitia Khusus Hak Angket DPRD, yang menyatakan Susanti melanggar sumpah janji jabatan karena melantik 88 ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.
Upaya melengserkan Wali Kota Pematang Siantar melalui hak angket yang dilakukan DPRD bukan pertama kalinya.
Baca juga: Edy Rahmayadi soal Pemakzulan Walkot Siantar: Presiden yang Menentukan
Sebelumnya, 25 Mei 2018, anggota DPRD periode 2014-2019 sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD untuk menyelidiki dugaan penistaan etnis Simalungun yang dilakukan wali kota periode sebelumnya, Hefriansyah Noor.
Hasil penyelidikan Pansus menyatakan, Hefriansyah dimakzulkan dari jabatan Wali Kota Pematang Siantar karena terbukti menista Simalungun melalui brosur "Siantar Kota Pusaka" pada acara HUT Ke-147 Kota Pematang Siantar, April 2018.
Baca juga: DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat
Namun, dalam prosesnya, hasil angket tak sampai ke Mahkamah Agung (MA) lantaran paripurna DPRD yang digelar pada Senin 20 Agustus 2018 tidak memenuhi kuorum.
Pimpinan DPRD saat itu menutup sidang paripurna dan menyatakan hasil temuan hak angket tidak dilanjutkan.
Selanjutnya, pada 15 Januari 2020, anggota DPRD kembali membentuk Pansus Hak Angket untuk memakzulkan Wali Kota Hefriansyah.
DPRD menilai ada 10 poin kebijakan Hefriansyah yang dianggap sangat strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
Salah satunya pengangkatan dan mutasi ASN di lingkungan Pemkot Pematang Siantar.
Adapun kesimpulan Pansus Hak Angket menyatakan, Wali Kota Hefriansyah terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan melanggar sumpah janji jabatan.
Melalui paripurna, DPRD melakukan permohonan uji pendapat ke Mahkamah Agung (MA). Dalam amar putusan tertanggal 16 April 2020, MA menolak permohonan uji pendapat dari pemohon dalam hal ini anggota DPRD Pematang Siantar.
Terakhir, DPRD sepakat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk menindaklanjuti temuan Pansus Hak Angket DPRD dalam paripurna yang digelar Senin 20 Maret 2023.
Pansus menyimpulkan, pelantikan 88 ASN Pemkot Siantar oleh Susanti Dewayani sesuai SK Wali Kota No 800/929/IX/WK/Tahun 2022 menyebabkan 27 ASN demosi atau penurunan jabatan serta diberhentikan dari jabatan (non-job).
Berkaca dari pengalaman itu, praktisi hukum di Pematang Siantar, Parluhutan Banjarnahor, menilai, kasus pelantikan ASN tersebut sepatutnya diselesaikan dengan menempuh gugatan ke PTUN.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.