Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Padang Lawas Polisikan Wakilnya, Diduga Salah Gunakan Jabatan

Kompas.com - 31/03/2023, 18:53 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, Ali Sutan Harahap melaporkan wakilnya Ahmad Zarnawi ke Polres Palas, Rabu (29/3/2023).

Ali menilai wakilnya itu diduga melakukan penyalahgunaan jabatan.

Pengacara Ali, Donna Siregar mengatakan, pelaporan telah diterima polisi, nomor laporannya STPLP/B/69/III/2023/SPKT/PALAS/SU.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Nonaktifkan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Suruh Pelapor Belajar Lagi

Menurut Donna, persoalan ini bermula saat kliennya jatuh sakit pada Mei 2021, Ali kemudian dinonaktifkan sementara.

Zarnawi selanjutnya menggantikan Ali sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati Palas sejak bulan Juni 2021.

Selanjutnya berdasarkan surat dari Mendagri Tito Karnavian bernomor 100.2.7/1284/SJ, pada 2 Maret 2022,

Ali dinyatakan sembuh dan kembali menajabat sebagai bupati.

"Jadikan di surat itu, sudah jelas mengatakan bahwasannya yang melaksanakan administrasi pemerintah adalah Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap. Kurang lebih Ahmad Zarnawi tidak lagi yang menjalankan pelaksana tugas," ujar Donna kepada Kompas.com melalui telepon seluler, Kamis (30/3/2023) malam.

Baca juga: Penuhi Kantor Gubernur Sumut, Massa Pendukung TSO Diusir Edy Rahmayadi

Namun, ujar Donna, setelah surat Mendagri dikeluarkan, Zarnawi masih menjalankan fungsinya sebagai Plt Bupati.

 

Karena itu, Ali melaporkan Zarnawi atas penyalahgunaan jabatan palsu.

"Jadi menurut hemat kami, tidak ada lagi pelaksana tugas. (sementara) Dia menerbitkan surat tugas atas nama Plt ke jajarannya. Kemudian Dari tanggal 2 sampai hari ini, dia tetap melaksanakan jabatan Plt yang notabennya jabatan Plt itu tidak ada lagi," ungkap Donna.

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi karena Nonaktifkan Bupati Palas, Edy Rahmayadi Suruh Pelapor Belajar Lagi

Terpisah Kasi Humas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan membenarkan laporan dari Ali Sutan. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut.

"Kita akan melakukan penyelidikan tentang perkara yang dilaporkan tersebut untuk menentukan tindak pidana atau bukan. Setelah selesai penyelidikan yang dilakukan Reskrim Polres Padang Lawas, nantinya akan kita sampaikan hasilnya," ungkap Ginda.

Dikonfirmasi terpisah, pengacara Ahmad Zarnawi, Syafaruddin Hasibuan belum mengetahui secara rinci materi laporan yang dilakukan pihak AliSutan.

“Belum nampak ceritanya, kan gitu, karena ini kan, mereka melapor. Sementara kita yang dilaporkan belum tahu. Inikan masih dari media (informasinya). Kecuali ada konfirmasi dari pihak kepolisian, ada panggilan. Barulah kita nanti (menyikapinya),” ujar Syafaruddin kepada Kompas, Jumat (31/3/2023)

Mengenai surat Mendagri yang menyebut Ali Sutan kembali aktif menjadi bupati, menurut Syafaruddin, kubu Ali Sutan salah menafsirkannya.

“Di surat Mendgari apa katanya, kan (pengaktifan jabatan bupati) dikembalikan di tangan gubernur kan? Enggak usah kita berteka-teki. Apa makna yang diberikan itu, kewenangan gubernur. Mereka mungkin salah analisis,” ujar Syafaruddin.

Baca juga: Gubernur Edy Rahmayadi Ngamuk, Bentak dan Usir Massa Pendukung Bupati Padang Lawas

Sejauh ini, menurut Syafaruddin, Gubernur Edy Rahmayadi masih menyurati Mendagri untuk memastikan kesehatan Ali Sutan.

“Gubernurkan secara kewenagan disurati kembali ke Mendagri. Dengan disuratinya Kemendagri ya berartikan meminta Ali Sutan dicek ulang, di mana kata untuk (kembali aktif),” ujar Syafaruddin

Dia juga membantah kliennya menyalahgunakan jabatan. Selama ini Zarnawi menjalankan wewenangnya sebatas pelaksana tugas.

“Makannya Zarnawi tidak pernah mengatakan bupati Padang Lawas. Dia mengatakan sejak keluar surat dari gubernur sebagaI Plt, yang namanya Plt itu pelaksanatugas bukan bupati,” tandasnya.

“Makannya makna dari surat itu diterjemahkan mereka ke ahli bahasa, biar mengertilah mereka itu, jangan sepotong-sepotong,” tandasnya.

Berikut isi surat Mendagri yang dipersoalkan ke dua kubu berkaitan dengan Optimilisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas:

1-Merujuk Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang pada Rumah SakitUmum Pusat Nasional (RSUPN) Dr. CiptoMangunkusumo Nomor 192/HS/RSCM-K/X/2022 tanggal 15 November 2022 dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada tanggal 1 Desember 2022 pada Pusat Layanan TerpaduSaraf, Tulang Belakang dan Otak Neuroscience Centre RSUP Nasional dr Mangunkusumo, Bupati Padang Lawas dinyatakan sehat.

2-Berkenaan dengan hal tersebut sebagaimana yang dimaksud
dalam poin 1 di atas, Bupati Padang Lawas agar kembali melaksanakan tugas dan wewenangnya memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Padang Lawas sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

3-Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 91Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diminta kepada saudara Gubernur untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelengaraan urusan pemerintahandi Kabupaten Padang Lawas, serta melaporkan pelaksanaanya kepada Mendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com