Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Kompas.com - 31/03/2023, 21:41 WIB
Hendri Setiawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (31/03/2023), mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Disdukcapil Karo. 

Mereka adalah Evlidawati barus, Sudinarta barus,dan Warita Siagian. Ketiganya terjerat kasus korupsi Pembangunan dan Pengoperasian Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Ketiga terpidana yang dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabanjahe harus menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta.

Baca juga: Dugaan Korupsi Anggaran Honor Narasumber DPRD Blora, Kejari Mulai Lakukan Penyelidikan 

Sebelumnya, kasus korupsi pengadaan SIAK ditolak Mahkamah Agung RI. Itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pengadilan Negeri (PN) Medan yakni tersangka terbukti korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 793.383.040,45.

Kajari Karo Trisutrisno mengatakan, eksekusi ini merupakan putusan MA

"Hari ini kami melakukan eksekusi terhadap tiga orang terpidana terkait kasus pengadaan di Disdukcapil Kabupaten Karo tahun 2011," ujar Kajari saat ditemui di Kantor Kejari Karo, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Eks Kades di Blora Masuk DPO

Adapun ketiga terpidana ini berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011 dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4.220.100.000. Atas perbuatan yang dilakukan ketiga terpidana, kerugian negara sebesar Rp 793.383.040.

"Ini juga hasil eksekusi dari putusan yang baru kami terima pada November lalu. Kemudian, untuk terpidana lainnya seperti kontraktor dan PPK sudah dilakukan eksekusi sebelumnya," ucapnya.

Diketahui, ketiga terpidana ini sudah melakukan serangkaian proses persidangan mulai dari Pengadilan Negeri Medan hingga ke tingkat MA.

Pada proses Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, ketiganya dipidana penjara masing-masing satu tahun 6 bulan dengan denda Rp 50 juta. 

Kemudian para terdakwa mengajukan banding. Pada 16 November 2015, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan memutuskan menerima banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Viral, Video Pengacara Kamaruddin Cekcok dengan Pecatan Polisi yang Bacok Warga Deli Serdang

Medan
Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Preman yang Serang Warga di Deli Serdang Ternyata Pecatan Polisi dan Residivis Kasus Penembakan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Cabut Status Internasional Bandara Silangit, Kajian Kemenhub Dipertanyakan

Medan
Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Kronologi Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Dekat Asrama TNI AD Medan

Medan
Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Preman Biang Kerok Warga Deli Serdang Marah dan Bakar Ban di Jalan Ditangkap

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 4 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Polisi Diserang Saat Tangkap Pengedar Narkoba di Sekitar Asrama TNI-AD Medan, Dandim Buka Suara

Medan
Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Heboh Warga Deli Serdang Bakar Ban di Jalan Usai Diserang Preman

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Medan
Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Kepsek Pecat Guru Honorer di Langkat karena Demo Dugaan Kecurangan PPPK

Medan
Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Nobar Timnas, Jalan di Depan Kantor Wali Kota Medan Ditutup

Medan
Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Bandar Narkoba di Jalan Pelita Medan Sempat Disembunyikan Keluarga

Medan
Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Wakil Walkot Medan Sebut Penunjukan Paman Bobby Jadi Plh Sekda Bukan Nepotisme

Medan
Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Diserang, Polisi Bantah Gerebek Bandar Narkoba di Asrama TNI AD di Medan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com