MEDAN, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Deli Serdang menggagalkan peredaran 18 kilogram sabu dan 9.550 pil ekstasi asal Malaysia di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (25/5/2023).
Dari penggerebekan itu polisi berhasil menangkap seorang pelaku berinisial AH alias Acal.
Sementara itu, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, penggerebekan itu berawal dari informasi soal adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian.
Baca juga: Sarang Judi Beromzet Ratusan Juta di Kota Binjai Digerebek Polisi, 50 Orang Ditangkap
"Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan sampan boat kayu sesuai dengan ciri-ciri informasi yang didapat, tengah bersandar di pinggir bagan yang di atasnya terlihat 5 orang laki-laki," ujar Irsan dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Lalu saat petugas hendak menangkap pelaku, para pelaku bergegas melompat ke laut dan menjauh dari tepi pantai.
Baca juga: Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup
"4 orang laki-laki kabur dengan cara melompat ke laut dan 1 orang laki-laki AH berhasil diamankan oleh personil Satres Narkoba Polresta Deli Serdang," kata Irsan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.