Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Belum Lengkap, Sidang Tuntutan Bos Judi "Online" Apin BK Ditunda

Kompas.com - 05/06/2023, 15:59 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Sidang tuntutan kasus bos judi online Kota Medan, Apin BK ditunda di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/6/2023).

Musababnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyiapkan berkas tuntutan secara lengkap.

"Tuntutan belum selesai, penuntut umum memohon diberikan waktu seminggu. Untuk itu sidang perkara kita tunda sampai, Senin (12/6/2023), sidang kami tutup," ujar Hakim Ketua Dahlan saat sidang.

Baca juga: 14 Anak Buah Bos Judi Online Apin BK Dituntut 18 Bulan Penjara

Sementara itu, JPU Frianta Felix Ginting saat diwawancara enggan mendetailkan kekurangan berkas yang dimaksud.

"Kami mohon waktu seminggu lagi, jadi (tuntutan) penuh pertimbangan, kami harus hati-hati,'' ungkap Felix.

Sebelumnya dalam dakwaan, Apin dijerat tindak pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perkara yang menerpa Apin bermula pada November 2021. Awalnya Apin bersama terdakwa lainnya Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles dan Hartanto Sugeng, membuka tempat judi online.

Lokasinya, berada di Kompleks Pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan. Tempat itu, terdiri dari 19 ruangan yang mengatur operasional perjudian.

Baca juga: Polda Sumut Sita 21 Jetski, 1 Kapal, dan 2 Speedboat Milik Apin BK, Bos Judi Terbesar di Sumut, Ini Penampakannya

Lalu untuk meningkatkan omset judi onlinenya, pada Januari 2022 Apin BK membeli ruko empat pintu terdiri dari tiga lantai di Kompleks Cemara Asri.

Di setiap lantainya, terdiri dari 10 ruangan yang dijadikan tempat untuk kegiatan operasional permainan judi online.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com