Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM

Kompas.com - 13/06/2023, 15:09 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapakan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka karena diduga menerima gratifikasi untuk menjaga gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Kota Medan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun mengatakan, Achiruddin sudah menjadi tersangka sejak Jumat (9/6/2023). 

"Sudah, kemarin Jumat ditetapkan tersangka," kata Teddy, Senin (12/6/2023) malam, seperti dilansir Antara.

Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Baca juga: Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Polisi juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan dalam kasus yang melibatkan perwira polisi tersebut.

Sebelumnya, Achiruddin ditahan setelah menjadi tersangka dugaan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya.

Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca juga: Polisi Temukan Bukti Gratifikasi AKBP Achiruddin, KPK Batal Klarifikasi LHKPN

Sedangkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas perkara Achiruddin  dalam perkara penganiayaan sudah lengkap secara formil dan materiil atau P21.

"Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com