MEDAN, KOMPAS.com-Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar operasi untuk memberantas perjudian online selama sebulan terakhir.
Selama rentang waktu itu, ada 72 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat perjudian di Kota Binjai dan Kabupaten Deli Serang.
Polisi juga menetapkan satu orang sebagai buronan.
Baca juga: Saat Sarang Judi di Dekat Istana Negara Digerebek, Banyak Pria dan Wanita Lansia Ditangkap
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan, orang yang ditetapkan sebagai tersangka punya peran sebagai operator dan pemodal.
"Untuk pemilik sebagaimana dia juga sebagai pelaku maka saat ini keberadaannya kita cari dan kita lidik untuk dilakukan pengejaran, Ali Opek. DPO sudah kita keluarkan dan masih pengejaran," sebut Sumaryono di Medan, Kamis (15/6/2023).
Dari penggerebekan di Binjai, polisi menyita barang bukti alat perjudian jenis bakarat dan samoan serta uang Rp 146 juta, CCTV, serta alat perjudian lainnya.
Baca juga: Sarang Judi di Dekat Istana Jokowi Digerebek
Sedangkan setelah menggerebek lokasi perjudian di Deli Serdang, polisi mengamankan alat perjudian tembak ikan dan Rp 6 juta.
"Para tersangka kita kenakan dengan pasal 303 KUHP yang mana itu melanggar perjudian dan untuk saat ini sudah kita proses untuk segera kita kirimkan ke jaksa penuntut umum," katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang