Saat penangkapan Joko melawan, sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya.
"Karena situasi, kita mengambil tindakan tegas terukur,'' ujarnya.
Baca juga: Gudang Busa di Jalan Krakatau Medan Kebakaran, Lalu Lintas Macet
Kata Valentino, selain Joko, polisi juga menangkap tersangka I, perannya sebagai penadah ponsel korban.
"Kepada Joko dikenakan Pasal 338 dan 365 ayat 3 yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Pelaku inisial I disangkakan Pasal 480 karena menerima gadai handphone dari pelaku J (Joko)," tutup Valentino.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang