Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Kasus Penganiayaan oleh Anak AKBP Achiruddin, Berawal dari Masalah Wanita

Kompas.com - 21/06/2023, 17:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com- Aditya Hasibuan, anak mantan Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Achiruddin Hasibuan, didakwa pasal penganiayaan dan perusakan.

Adapun dakwaan dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Sumut, Rabu (21/6/2023). 

Baca juga: Anak AKBP Achiruddin Diadili karena Aniaya Temannya, Didakwa Pasal Berlapis

JPU Randi H Tambunan menjelaskan, kasus ini bermula saat Ken Admiral mengirimkan pesan atau direct message Instagram kepada Aditya, Minggu (11/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.

Baca juga: AKBP Achiruddin Jadi Tersangka Penerima Gratifikasi dan Penyalahgunaan BBM

Ken menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Savira Husna, wanita yang sedang didekati Ken.

"Di mana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di Instagram, dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata, 'Tadi kau sudah nanya sama Fira'," kata jaksa.

Namun, saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan kasar. Kemudian terdakwa bertanya ada masalah apa dan saksi korban menjawab, 'iya masalah', sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan korban.

Di hari yang sama pukul 19.30 WIB, terdakwa yang menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I.

Terdakwa kemudian melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai Ken.

Lalu, Aditya teringat pernah dimaki-maki oleh Ken, sehingga timbul rasa emosi Aditya dan berniat mengajak Ken berkelahi.

Suasana sidang dakwaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral, Rabu (21/6/2023)KOMPAS.com/Rahmat Utomo Suasana sidang dakwaan penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap temannya Ken Admiral, Rabu (21/6/2023)

Kemudian, Aditya mengikuti mobil milik Ken hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II. Ternyata saat itu saksi korban pulang ke rumahnya.

Sekira pukul 23.00 WIB, Aditya melihat mobil milik Ken Admiral keluar dari arah Tasbi II, dan setelah itu terdakwa menyuruh temannya untuk membawa motor Yamaha NMAX milik temannya untuk mengikuti Ken.

Aditya mengikuti Ken yang berhenti di Jalan Gagak Hitam/Ringroad.

Kemudian Ken membuka kaca mobilnya dan Aditya mengajak Ken untuk berkelahi.

Namun, Ken menolak untuk berkelahi karena di dalam mobil ada saksi Savira Husna.

"Karena kesal, lalu terdakwa langsung memukul saksi korban sebanyak tiga kali yaitu ke arah atas mata, ke arah hidung, dan pelipis sebelah kanan. Lalu saksi korban menutup kaca mobilnya dan melanjutkan mobil itu ke arah Ringroad dan terdakwa langsung mengejar saksi korban menggunakan sepeda motor bersama temannya," ucap Jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com