Setelah itu menurut pengakuan korban penyidik tersebut justru meminta uang Rp 100 juta. Setelah negosiasi alot, akhirnya disepakati uang negosiasi sebesar Rp 50 juta.
"Alhasil dikarenakan Deca sudah dalam keadaan tidak sehat dan berfikir akan berlarut-larut. Akhirnya menyepakati permintaan Rp 50 juta itu. Terkait uang Rp 50 juta tersebut (diduga) anggota polisi meminta dibayar cash (tunai), tetapi mereka tidak punya dana cash, seraya menjawab kalau mau, ditransfer," ujar Irvan
Kemudian oknum anggota polisi memberikan nomor rekening dan meminta ke duanya mentransfer ke nomor rekening atas nama Sugiyanto.
"Hal tersebut kemudian mereka membuat perjanjian yang diduga isinya tidak akan mengulangi perbuatanya dan tidak mempermasalahkan terkait dana tersebut," kata Irvan.
Baca juga: Waria Tipu Pria dengan Profil Wanita di Medsos, Video Vulgar Jadi Alat Pemerasan
Setelah itu, kedua transpuan itu dibawa keluar ke Mapolda Sumut menggunakan mobil, mereka lalu diturunkan di depan Pengadilan Agama Medan.
Terkait laporan dua transpuan itu, Irvan menduga keduanya korban tindak pidana pemerasan dan penjebakan.
"Oleh karena itu LBH Medan menilai tindakan tersebut telah melanggar pasal 1 (3), 28 UUD 1945 Jo pasal 368 KUHP jo UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM," katanya.
Selain itu keduanya juga telah membuat laporan polisi bernomor:STTLP/B/758/IV/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 23 Juni 2023.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut mengatakan laporan ke dua korban sedang dalam proses penyelidikan.
"Prosesnya berjalan dan kita tunggu proses yang sedang dilakukan oleh teman-teman penyidik dari Ditreskrimum," ujar Hadi dalam keterangan tertulisnya.
Kata Hadi, karena ini menyangkut kepolisian Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra meminta kasus ini cepat ditangani. Sejauh ini empat anggota Polda Sumut telah menjalani pemeriksaan.
"Di lain sisi penyidik propam juga secara berkesinambungan sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang oknum anggota Polda Sumatera Utara yang disebutkan di dalam laporan saudara K alias D dan rekannya. Itu masih berjalan dan saat ini pemeriksaan masih berjalan," kata Hadi.
Baca juga: Pesan Teman Wanita di MiChat, Pria di Batam Malah Jadi Korban Pengeroyokan dan Pemerasan
Dari dugaan sementara terdapat indikasi pelanggaran yang dilakukan oknum polisi yang dilaporkan korban, namun Hadi belum merincinya.
"Dari hasil sementara tentu indikasi ada dugaan keterlibatan atau dugaan pelanggaran," ujarnya.
Hadi juga menerangkan bahwa Polda Sumut berkomitmen akan menindak tegas anggotanya bila melakukan pelanggaran.
"Sudah menjadi komitmen Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan penindakan secara tegas. Jadi kita tidak mentolerir, Bapak Kapolda tidak mentolerir jika ada oknum-oknum yang terlibat atau berperilaku tidak baik yang mencoreng nama institusi," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.