Aditya pun tak kuasa menahan haru matanya berkaca-kaca dia lalu menicium tangan Evi. Aditnya kemudian juga memohon maaf kepada Zulkifli.
Ayah Ken Admiral ini juga memeluk Aditya sambil mencium kepala Aditya.
Dalam pelukannya, Zulkifli mengungkapkan bahwa dia tidak sampai hati melihat Adit di kursi pesakitan.
"Tak mau aku kayak gini dit," ujar Zulkifli dengan suara parau.
Zulkifli juga menasehati Aditya agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran. Dia juga meminta Aditya tidak meniru sikap ayahnya Achiruddin yang membiarkannya menganiaya Ken Admiral
"Ingat ya nak, jadi yang baik ya, jangan ikut bapak mu itu, jaga dirimu nak di dalam ya. Kita ini orang Medan, siapa lagi yang jaga Medan, kalau gak kita kita," ujar Zulkifl dengan suara parau.
Aditya pun terlihat menangis dengan kedua tangannya dia menyeka air mata, lalu berpamitan menuju mobil tahanan.
Sebelumnya dalam dakwaan kasus bermula saat Ken Admiral mengirim pesan persoalan wanita ke Aditya. Isi pesan itu kemudian membuat Aditya tersulut emosi.
Lalu pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Mini Cooper Ken Admiral di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, Sumatera Utara.
Aditya lalu merusak kaca spion mobil tersebut. Lalu Aditya juga memukul bagian wajah Ken Admiral tiga kali. Ken Admiral pun mengalami empat luka jahitan.
"Pada bawah mata kira dengan panjang 4 sentimeter lebar 0,6 sentimeter dijumpai pada kelopak mata kanan. Pada leher kiri bagian depan dengan panjang 8 sentimeter lebar 6 sentimeter," ujar jaksa Randi.
Kemudian, pada 22 Desember 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, Ken dan teman-temannya mendatangi rumah Aditya di Jalan Karya, Kecamatan Medan Helvetia.
Ken lalu mempertanyakan kasus pemukulan serta perusakan terhadap mobilnya. Saat itu terjadi penganiayaan terhadap Ken Admiral seperti video viral yang beredar. AKBP Achiruddin yang melihat kejadian itu justru membiarkan perkelahian terjadi.
Atas perbuatannya Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang pengrusakan barang milik orang lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.