Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Bela Diri, Perempuan di Sumut Lukai Kelamin Selingkuhan Lolos dari Pidana

Kompas.com - 31/07/2023, 13:20 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com-AST (28) terdakwa kasus sayat kemaluan selingkuhannya, OG (28) karena takut video syur disebar, divonis lepas Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.

Vonis dibacakan pada Rabu (26/7/2023), dalam sidang hakim menyebut dakwaan primair yang diajukan jaksa, bukan merupakan tindak pidana.

"Terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair tetapi bukan merupakan tindak pidana," ujar hakim dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Sibolga.

Baca juga: Cincin Tersangkut di Alat Kelamin, Warga Demak Ini Dua Kali Datangi Damkar Kota Semarang

Lalu hakim juga meminta agar terdakwa dibebaskan setelah keputusan ini dibacakan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis SIPP.

Alasan terdakwa divonis lepas

Sementara itu Humas PN Sibolga Andre Napitulu memaparkan beberapa pertimbangan hakim memvonis terdakwa lepas dari segala tuntutan.

"Terdakwa dalam melakukan perbuatannya termasuk dalam pembelaan terpaksa melampaui batas (nordweer exces) yaitu keguncangan jiwa atau tekanan jiwa akibat ancaman serangan maupun serangan," ujar Andre kepada Kompas.com melalui keterangannya, Senin (31/7/2023).

Lalu kata Andre dalam perkara ini, terdakwa diancam video seksnya akan disebar, bila tidak melayani hubungan badan dengan korban.

"Serta adanya serangan terhadap fisik terdakwa yang dilakukan oleh saksi korban dengan mengancam dan mengarahkan 1 buah pisau gagang kayu bermotif keris ke arah dada terdakwa," kata Andre.

Baca juga: Wanita yang Lukai Penis Selingkuhan karena Diancam Video Syur Disebar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Kata Andre pertimbangan lainnya adalah karena korban membela diri.

"Dengan adanya ancaman dan serangan tersebut, perbuatan yang dilakukan terdakwa merupakan pembelaan diri yang dilakukan secara lampau batas, maka terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com