Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundup 15 Kg Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi dari Malaysia Ditangkap di Asahan

Kompas.com - 08/08/2023, 18:32 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Saat interogasi, keempat pelaku diketahui berperan sebagai kurir sabu.

Awalnya pelaku MS mendapat perintah R (buron) menjemput sabu di perbatasan perairan indonesia-Malaysia. MS kemudian mengajak tiga tersangka lainnya FM, HI dan A.

"Upah yang (mereka) terima sejumlah Rp 25 juta, dengan rincian MS, memperoleh upah Rp 10 juta, sedangkan FM, HI dan A menerima upah masing-masing sejumlah Rp 5 juta," kata Ahmad.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Popok Anak Saat Besuk Suami di Lapas Kendari, Wanita Ini Terciduk

Polisi kini masih menyelidiki jaringan keempat pelaku, mereka kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Mereka (disangkakan) melanggar Pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. Dengan maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun," sebut Ahmad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com