Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satpol PP Halangi Wartawan Liput Acara Serah Terima Jabatan Gubernur Sumut

Kompas.com - 06/09/2023, 14:04 WIB
Rahmat Utomo,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN,KOMPAS.com- Acara serah terima jabatan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke penjabat (PJ) gubernur Hassanudin, Selasa (5/9/2023), diwarnai kejadian tidak mengenakkan kepada wartawan.

Pasalnya sekitar 10 jurnalis dari media cetak, online, dan televisi yang hendak meliput kegiatan tersebut, dilarang masuk oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja.

Salah satu korban, Prayugo Utomo wartawan IDNtimes mengatakan, peristiwa bermula saat para wartawan hendak masuk ke Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat. Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang para jurnalis yang ingin masuk ke ruangan.

Baca juga: Lanjutkan Kerja Ganjar, Pj Gubernur Jateng Bakal Teruskan Kampanye Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi

Prayugo mengatakan saat dia hendak masuk, dia langsung ditarik dan didorong keluar dari pintu acara oleh Satpol PP bernama EA Lubis. Padahal Prayugo sudah memperkenalkan diri dan mengenakan kartu pers.

"Satpol itu malah bilang apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," ujar Prayugo menirukan ucapan EA Lubis, Rabu (6/9/2023).

Prayugo mengatakan, awak media yang berada di sana sangat kecewa karena tindakan penghalang-halangan tersebut.

"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ujar Prayugo,

Kekecewaan serupa juga disampaikan Danil Siregar jurnalis dari Tribun Medan. Dia sangat menyayangkan dengan sikap arogansi PP tersebut.

"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang Undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,'' ujar Danil.

AJI Kecam

Terkait tindakan Satpol PP tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Medan, Christison Sondang Pane mengecam keras tindakan tersebut.

"Apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Christison juga mengatakan tindakan Satpol itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.

Baca juga: Saat Konflik Internal Golkar Berujung Kericuhan, Wartawan Dipukul dan Alat Kerjanya Dirusak

Selanjutnya AJI Medan juga mendesak agar Satpol PP tersebut ditindak oleh atasannya.

"AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut," tutup Christison.

Sementara Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait hal ini belum memberikan jawaban.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Update Longsor dan Banjir di Humbahas: 14 Bangunan Tertimbun, 140 Orang Mengungsi

Medan
Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Satu Korban Banjir di Humbahas Ditemukan Tewas, Jaraknya 500 Meter dari Lokasi Kejadian

Medan
Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Detik-detik Pengantin Wanita Ungkap Tak Cinta Calon Suami Saat Pemberkatan, Pendeta: Saya Tanya 3 Kali

Medan
Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Banjir Bandang dan Longsor Terjang Humbahas, 12 Orang Dilaporkan Hilang

Medan
Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Viral, Pernikahan di Tapanuli Utara Batal Usai Pengantin Wanita Sebut Tak Cinta Calon Suaminya

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 Desember 2023: Siang Hujan Sedang

Medan
Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Daftar Lengkap UMK 2024 di Sumut, Medan Tertinggi dan Tebing Tinggi Terendah

Medan
Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Liang Kubur TPU Bangau Pematangsiantar Penuh, Jenazah Ditumpuk di Jasad Lainnya

Medan
Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Dimusnahkan, 5 Hektar Lahan Ganja di Mandailing Natal

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Desember 2023: Sore Hujan Lebat

Medan
4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

4 Titik Jalan Nasional di Tapanuli Utara Tertimbun Longsor

Medan
Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Longsor di Jalur Tarutung-Sipirok Sumut, Lalu Lintas Sempat Lumpuh 3,5 Jam

Medan
Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Wali Kota Medan Tambah Insentif Guru Honorer Jadi Rp 400.000 Per Bulan

Medan
Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Pria di Sumut Buat Pil Ekstasi dari Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 30 November 2023: Siang Berawan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com