MEDAN,KOMPAS.com- Acara serah terima jabatan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi ke penjabat (PJ) gubernur Hassanudin, Selasa (5/9/2023), diwarnai kejadian tidak mengenakkan kepada wartawan.
Pasalnya sekitar 10 jurnalis dari media cetak, online, dan televisi yang hendak meliput kegiatan tersebut, dilarang masuk oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja.
Salah satu korban, Prayugo Utomo wartawan IDNtimes mengatakan, peristiwa bermula saat para wartawan hendak masuk ke Aula Raja Inal Siregar, tempat acara dihelat. Tiba-tiba petugas Satpol PP menghadang para jurnalis yang ingin masuk ke ruangan.
Baca juga: Lanjutkan Kerja Ganjar, Pj Gubernur Jateng Bakal Teruskan Kampanye Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi
Prayugo mengatakan saat dia hendak masuk, dia langsung ditarik dan didorong keluar dari pintu acara oleh Satpol PP bernama EA Lubis. Padahal Prayugo sudah memperkenalkan diri dan mengenakan kartu pers.
"Satpol itu malah bilang apa itu IDN Times. Enggak resmi itu," ujar Prayugo menirukan ucapan EA Lubis, Rabu (6/9/2023).
Prayugo mengatakan, awak media yang berada di sana sangat kecewa karena tindakan penghalang-halangan tersebut.
"Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana," ujar Prayugo,
Kekecewaan serupa juga disampaikan Danil Siregar jurnalis dari Tribun Medan. Dia sangat menyayangkan dengan sikap arogansi PP tersebut.
"Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang Undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,'' ujar Danil.
Terkait tindakan Satpol PP tersebut, Ketua Aliansi Jurnalis Independen, Medan, Christison Sondang Pane mengecam keras tindakan tersebut.
"Apa yang dilakukan petugas Satpol PP itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat (3) menyangkut kemerdekaan pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).
Christison juga mengatakan tindakan Satpol itu bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta," katanya.
Baca juga: Saat Konflik Internal Golkar Berujung Kericuhan, Wartawan Dipukul dan Alat Kerjanya Dirusak
Selanjutnya AJI Medan juga mendesak agar Satpol PP tersebut ditindak oleh atasannya.
"AJI Medan mendesak agar Pj Gubernur Sumut ataupun Kasatpol PP menindak anggotanya yang melakukan tindakan represif dan upaya penghalangan liputan tersebut," tutup Christison.
Sementara Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus saat dikonfirmasi melalui telepon seluler terkait hal ini belum memberikan jawaban.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.