Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Kompas.com - 21/09/2023, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

Polisi berhasil menangkap pelaku dan kemudian menggelandangnya ke Polres Tebingtinggi.

Baca juga: Kakek 83 Tahun di Sergai Sumut Tewas Ditabrak Truk Saat Salip Bus

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu kalung imitasi, pisau, dompet warna hitam, kain sarung warna hijau dan satu buah kain sarung bantal.

Selain itu turut disita celana pendek warna abu-abu coklat, satu kabel, satu daster warna biru putih dalam keadaan robek.

"Sedangkan uang besar Rp 717 ribu yang diambil pelaku telah habis digunakannya," kata dia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan ayat 1 dan 2 diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 289 KUHPidana dengan kekerasan melakukan perbuatan cabul diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Reni Susanti), Tribun Medan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com