MEDAN,KOMPAS.com - Polrestabes Medan sempat menetapkan wanita bernama Rika Yunita sebagai tersangka pembunuhan. Rika diduga menenggelamkan bayinya yang berusia 1 bulan ke dalam ember berisi air hingga tewas pada Senin (2/10/2023).
Belakangan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ternyata Rika didiagnosa mengalami gangguan jiwa.
"Hasil pemeriksaan (Rika) mengalami gangguan jiwa," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir, melalui telepon seluler, Senin (23/10/2023).
Baca juga: Kronologi 15 Anggota Polisi Diduga Aniaya Pak Ogah di Medan
Namun terkait status pidananya, polisi akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Nanti akan kita gelar perkara, untuk selanjutnya (menentukan statusnya), berdasarkan keterangan dokter dan berdasarkan Pasal 44 KUHP ayat 1," tutup Fathir.
Adapun bunyi dari Pasal 44 KUHP ayat 1 yakni barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya, karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak pidana.
Baca juga: Kronologi Bayi 1 Tahun di Bandung Barat Tewas Terjebak Kebakaran
Sebelumnya diberitakan, kasus yang menjerat Rika terjadi pada Senin (2/10/2023). Menurut tetangga korban, Israwati, korban ditemukan tewas oleh ayahnya pukul 13.00. Diduga Rika yang menenggelamkan anaknya di ember.
Israwati mengatakan, kematian bocah tersebut terungkap saat ayah korban yang berprofesi sebagai tukang jahit, pulang ke rumah untuk makan siang.
"Saat pulang rupanya ditengok anaknya sudah terapung di dalam ember, nangis suaminya dan bilang anaknya sudah meninggal," ujar Israwati kepada wartawan di lokasi kejadian, Senin (2/10/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.