Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Terbongkarnya Sindikat Jual Beli Ginjal, Diduga Diotaki WNI yang Menetap di India

Kompas.com - 10/12/2023, 14:00 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Keesokan harinya, Sabtu (2/12/2023), RA bersama A (calon pembeli) dan MM bertemu di salah satu restoran di Medan.

Dari pertemuan itu disepakati bahwa RA dan A berangkat bersama-sama ke India melalui Bandara Kualanamu pada Minggu (3/12/2023).

Di hari keberangkatan, RA dinyatakan tidak bisa terbang karena dianggap mencurigakan oleh petugas Imigrasi. Adapun A lolos, sehingga bisa terbang ke India.

Berselang dua hari, Selasa (5/12/2023), RA kembali berangkat ke India via Kualanamu. Kali ini, dia bersama MM.

Baca juga: Dirjen Imigrasi: Sindikat Jual Beli Ginjal Antarnegara Masih Banyak di Pulau Jawa

Disinilah tim gabungan badan intelijen Polri dan Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumut menangkap keduanya.

Menurut keterangan RA kepada polisi, dia ingin menjual ginjalnya untuk membiayai saudaranya yang sakit.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 10 juta, ponsel berisi bukti percakapan, dan nomor rekening.

MM kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca juga: Sindikat Penjualan Ginjal Terungkap Saat 5 Orang Urus Paspor untuk Liburan ke Malaysia di Ponorogo

Sumber: Kompas.com (Penulis: Dewantoro | Editor: David Oliver Purba), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com