Sementara itu, kepala Kejari Medan Muttaqin Harahap mengatakan, dalam persoalan ini jaksa memang diminta Pemerintah Kota Medan untuk membantu, menagih pengembalian uang terhadap tiga kontraktor.
"Alhamdulillah pada hari ini, tiga perusahaan yang belum mengembalikan (uangnya) telah beritikad baik, untuk mengembalikan dengan jumlah total keseluruhan sebesar 7.852.233.756," ujar Muttaqin saat konferensi pers pengembalian uang lampu pocong di Kejari Medan, Jumat (29/12/2023)
Sebelumnya kata Muttaqin, kontraktor yang lain juga telah mengembalikan uang ke Pemko Medan lebih dari Rp 12 miliar, jadi ditambah dengan pengembalian dari tiga kontraktor lainnya, maka pengembalian uang lampu pocong telah lunas.
Baca juga: Kontraktor Baru Cicil Rp 2,85 Miliar Uang Proyek Lampu Pocong ke Pemkot Medan
Sementara itu Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan karena telah membantu penagihan uang ke para kontraktor.
Bobby mengatakan uang tersebut dari kejaksaan tersebut akan langsung disetorkan ke Bank Sumut sebagai kas daerah.
Sebelumnya diberitakan Bobby Nasution menyebut pengerjaan proyek 1.700 lampu jalan mirip pocong senilai Rp 25,7 miliar di Kota Medan merupakan proyek gagal pada Selasa (9/5/2023).
Kata Bobby, ada beberapa indikator kegagalan proyek ini. Mulai dari proses pengerjaan hingga pembelian material lampu yang tidak sesuai ketentuan.
"Proyek ini kita anggap total lost (gagal) karena pemeriksaan sudah menyeluruh, baik dari materialnya, speknya, jarak antar lampunya, itu banyak sekali hampir menyeluruh tidak sesuai spek yang seharusnya,” ujar Bobby kepada wartawan di kantornya, Selasa (9/5/2023)
Untuk itu, dia meminta para kontraktor yang mengerjakan proyek ini untuk mengembalikan uang yang telah Pemkot Medan berikan.
"Ini total anggarannya kurang lebih Rp 25 miliar, yang sudah dibayarkan kepada pekerja atau pihak ketiga itu sebesar Rp 21 miliar. Jadi hari ini kita tegaskan bahwa Rp 21 miliar itu harus dikembalikan," ujar Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.