"Jadi kemarin, Pirngadi menyarankan buat surat ke polisi untuk klaim biaya di Jasa Raharja. Namun saat saya ke petugas lantas mereka bilang kecelakaan saya Itu kategori tunggal. Jadi regulasi di Jasa Raharja tidak bisa mengcover kecelakaan tunggal," ungkapnya
Meskipun begitu, kini dia sudah keluar dari rumah sakit dan berobat jalan di rumah.
"Saya rawat jalan sudah di rumah, karena biaya mandiri kan, karena juga hasil ronsen, kata dokter kondisi (bagian tubuh) dalam masih baik. Kondisi luar yang butuh proses penyembuhan lebih lama," ujar warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Disinggung apakah pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, Lutfi menjawabnya tidak.
"Petugas piket (polisi) memang ada menyarankan kalau mau dibantu untuk proses hukum, bisa tapi harus menuntut pihak mobil boks dan pihak pemilik kabel, nah itu kan prosesnya tidak sebentar dan kendaraan harus ditahan sebagai barang bukti," tutur dia.
"Jadi hasil kesepakatan keluarga kita juga bukan orang mampu, kendaraan cuma satu dan proses hukum membutuhkan mobilitas yang tinggi. Kita takutnya tidak punya biaya ke situ,'' ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.