Sebelumnya, Manager Humas Divre I SU, Anwar Solikhin mengatakan kecelakaan terjadi, sekitar pukul 20.24 WIB.
Mulanya KA Putri Deli datang dari arah Kota Medan menuju Kota Tanjung Balai, lalu hendak melintasi lokasi kejadian.
"Pada saat KA (Kereta Api) melintas di perlintasan, mobil truk bermuatan pelet dengan Nopol BK 9223 YQ menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup dan mengalami mogok di tengah jalur KA sehingga terjadi temperan (kecelakaan)," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/2/2024).
Baca juga: Bus Pariwisata Tabrak 3 Rumah, Truk dan 2 Sepeda Motor di Malang, Satu Orang Tewas
Terkait insiden ini Anwar juga menegaskan, PT KAI juga akan menuntut ganti rugi ke truk tersebut.
"Kami akan menghitung kerugian materiil maupun immateriil akibat kejadian temperan (kecelakaan) tersebut. Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan dan undang-undangan yang berlaku,'' tutup Anwar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.