Editor
Polisi juga menyita barang bukti berupa karung bekas beras yang dipakai memasukkan korban ke dalamnya dan bambu diduga untuk memukul.
AKBP Basa Emden juga berkordinasi dengan keluarga ibu kandung korban,dinas terkait untuk perawatan maupun tempat tinggal yang lebih layak dan aman bagi korban.
Tersangka diduga melanggar Pasal kekerasan terhadap anak dan terancam kurungan penjara maksimal 5 tahun.
"Terancam pidana penjara 3 sampai 5 tahun," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Perempuan di Tapteng Disiksa Tante dan Dimasukkan ke Karung, Kini Pelaku Ditangkap Polisi
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang