Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan SPBU di Deli Serdang Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Dipaksa Mengaku Mencuri

Kompas.com - 14/05/2024, 18:15 WIB
Rahmat Utomo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Selanjutnya EFS ditangkap pukul 10.00 WIB dan kemudian diperiksa.

Di sisi lain, kata Ady, pada Selasa (26/3/2024) 01.30 WIB, polisi menggeledah rumah EFS dengan alasan mencari barang bukti, tapi tidak ditemukan apapun.

Selanjutnya sekitar pukul 03.00 WIB, ibu korban mendatangi Polresta Deli Serdang untuk melihat EFS. Namun, tidak diperbolehkan oleh penyidik, alasannya EFS masih diperiksa

"Ibu korban baru dapat melihat anaknya pada Kamis (28/3/2024), kondisi korban saat itu sudah lebam di bagian wajah dan tubuhnya, serta mengaku telinga bagian kirinya tidak bisa mendengar," ujar Ady.

Baca juga: Warga Bogor Meninggal Setelah Ditabrak Oknum Polisi, Ditolak Saat Melapor

Ady mengatakan, berdasarkan pengakuan EFS ke ibunya, dugaan penganiayaan itu dilakukan pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Pelakunya oleh enam orang mulai dari penyidik hingga pelapor.

"Korban mengaku diborgol, mulutnya dilakban, dipukul menggunakan besi, ditendang bagian wajah dan dadanya, dipijak pahanya menggunakan sepatu PDH," ujar Ady.

"(Korban) juga diancam akan disetrum oleh aparat kepolisian agar mengakui telah melakukan pencurian uang kas," tambah Ady.

Kata Ady, karena terus dianiaya. EFS sempat mengatakan ke penyidik 'udahlah, pak bunuh aja aku'.

"Kemudian penyidik mengatakan bahwa 'iya memang kami bunuh kau'. Mereka ini aparat penegak hukum tetapi tindakannya tidak mencerminkan profesi mereka. Represif dan selalu main kekerasan,” ujar Ady.

Baca juga: Pak Jokowi Tolong Hukum Oknum Polisi Pembunuh Suami Saya

Ady juga menyayangkan sikap polisi, sebab diketahui EFS statusnya masih terduga pelaku, bukan pelaku tangkap tangan yang sedang melakukan pencurian.

"Harusnya Polresta Deli Serdang tidak mengenyampingkan hak korban secara hukum dengan tindakan di luar hukum," ujar Ady.

Ady lalu menyebut ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Pertama, berkas laporan pelapor tidak sesuai.

Mestinya, jika korban benar melakukan tindakan tersebut, bentuk pelaporan atas tindakan penggelapan uang kas bukan pencurian.

"Karena korban ataupun terduga merupakan karyawan di tempat itu. Jelas ada perbedaan unsur tindak pidana disini. Kedua, Surat penangkapan tidak diberikan saat penangkapan di tanggal 26 Maret 2024. Tetapi, beberapa jam setelah korban ditangkap dan berada di Polresta Deli Serdang," kata Ady.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com