"Yang kita tertibkan itu parkirnya, bukan aktivitas berdagangnya. Kalau pedagang itu berjualan dengan tenda atau perangkat dagang lainnya di atas trotoar, itu bukan ranah Dishub untuk menertibkannya," ungkap dia.
"Tapi kalau pedagang itu parkir di atas trotoar, meskipun tujuannya untuk berdagang, tetap akan kita tertibkan," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Amen dilaporkan anggota Dishub Medan ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE. Amen dilaporkan karena menuduh anggota Dishub Medan memalak dengan meminta martabak gratis.
Dugaan pemalakan itu direkam Amen dan videonya viral. Amen mengatakan, petugas Dishub Medan meminta martabak gratis lewat juru parkir. Sementara Kepala Dishub Medan Iswar membantah anak buahnya melakukan pemalakan.
Merasa difitnah, anggota Dishub Medan yang ada dalam video viral, melaporkan Amen ke polisi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang