Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terduga Pengedar Narkoba di Batubara Tewas Saat Penggerebekan, Diduga Dianiaya Polisi

Kompas.com - 04/06/2024, 20:51 WIB
Rahmat Utomo,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Seorang terduga pengedar narkoba bernama Irwan (40) diduga tewas saat penggerebekan polisi di Jalan Bangau, Lingkungan III, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, pada 18 Mei 2024.

Irwan diduga dianiaya polisi saat proses penangkapan. Tak terima, keluarga Irwan mengadu ke Komisi Untuk Orang Hilang (KontraS) Sumut.

Staf Advokasi KontraS Sumut, Ady Yoga Kemit mengatakan, peristiwa terjadi sekitar pukul 19.00 WIB, tepatnya di muara Sungai Cempedak, Kelurahan Pagurawan. Saat itu korban bersama ketiga temannya minum tuak di atas kapal.

Baca juga: Pengedar Narkoba Bersenjata Api Ditangkap di Riau

"Tidak lama berselang lalu datang dua orang petugas Sat Narkoba Polres Batubara, tanpa mengenakan seragam dinas, langsung menyerang korban, dengan memukul bagian wajah korban," ujar Ady dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/6/2024).

Akibat serangan itu, Irwan jatuh ke sungai. Kedua polisi tersebut lalu masuk dan diduga kembali memukuli Irwan. Pemukulan terjadi sekitar 20 menit.

Baca juga: KontraS Sesalkan Datangnya Mayor Dedi ke Mapolrestabes Medan, Minta TNI Hormati Proses Hukum

"Kemudian datang lagi tiga orang petugas Sat Narkoba Polres Batubara salah satu di antaranya meletuskan tembakan ke arah atas sebanyak 2 kali. Korban kemudian diangkat dan dibawa menggunakan mobil yang berjarak sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Kedua tangan korban diborgol dan kondisinya lemas," ujar Ady

Kata Ady, keesokan harinya sekitar pukul 10.00 WIB, Nurhasanah, adik Irwan sempat mencari kakaknya ke Polsek Medang Deras.

Baru sekitar pukul 12.35 Nurhasanah dihubungi polisi yang memberi tahu Irwan berada di Rumah Sakit Bidasari, Indrapura.

Saat tiba di rumah sakit, Nurhasanah melihat Irwan dalam keadaan tidak sadarkan diri dalam keadaan diborgol dan diikat kedua tangannya. Akibatnya, pergelangan tangannya terluka. 

Selain itu terlihat luka lebam di bagian kening, dada, leher, mata bagian kanan, pergelangan tangan, dan bekas luka di bagian paha.

“Kami menilai saat dilakukan penangkapan, dugaan kuat kami korban ini mendapatkan penyiksaan dari oknum polisi yang bertugas," ujarnya

Irwan sendiri dilaporkan meninggal pada 20 Mei 2024 pukul sekitar 12.50 dengan tangan masih terborgol di rumah sakit.

Ady lalu menilai tindakan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Batubara, bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No.1/2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Tindakan itu juga melanggar asas dan prinsip yang utama dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

KontraS juga menilai ada beberapa hal yang tidak sesuai fakta. Pada kasus itu, korban disangkakan melakukan transaksi narkotika di lokasi kejadian. Faktanya saat itu korban di atas kapal bersama ketiga temannya hanya minum tuak.

Sepengetahuan Ady, Polres Batubara dalam rilisnya tidak menyampaikan bukti apapun, sehingga KontraS meragukan sangkaan ini.

Fakta selanjutnya yang tak terbantahkan, Irwan tercebur ke sungai karena melarikan diri. Padahal korban jatuh ke sungai karena diserang polisi.

"Faktanya, korban diserang oleh kedua satuan Polres Batubara, pemukulan berlangsung lebih dari 20 menit. Polres Batubara menyatakan korban membuang barang bukti ke sungai," ujarnya.

"Harusnya polisi tetap bisa menemukan barang bukti tersebut. Mengingat lokasi berada di muara sungai tempat kapal bersandar, artinya arus air tidak deras. Jadi tuduhan Polres Batubara bisa saja tidak terbukti. Karena tidak adanya barang bukti yang disebutkan," ungkap Ady.

Atas fakta yang berbanding terbalik itu, KontraS Sumut mendesak agar Polda Sumatera Utara memeriksa semua unsur yang terlibat di Polres Batubara melalui proses pemidanaan.

"Lalu menyelidiki lebih lanjut satuan Polres Batubara khususnya Satnarkoba Polres Batubara yang terlibat dalam proses dugaan penyiksaan saat melakukan penangkapan," tandasnya.

Polda Sumut juga harus memproses penegakan kode etik dan perilaku kepada pimpinan Polres Batubara dan pimpinan Satuan Fungsi Sat Narkoba Polres Batubara.

Respons Polda Sumut

Terkait kejadian ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi buka suara. Dia mengatakan, sebelum kejadian, Irwan memang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus peredaran narkoba.

"Jadi yang bersangkutan itu adalah target operasi DPO dan residivis tindak pidana narkotika kalau tidak salah 2 atau 3 laporan polisi yang sudah ditangani oleh Polres Batubara," ujar Hadi saat ditanya wartawan di Polda Sumut.

Lalu, sambung Hadi, saat proses penyergapan, Irwan mencoba kabur dengan menceburkan diri ke sungai sambil membuang barang bukti yang ada di tangannya.

"Di sungai dikejar (petugas), masih dilakukan pengejaran oleh petugas kita dan terjadi perlawanan sampai dia lemas," ungkap Hadi.

Setelah dibawa ke Mapolres Batubara, korban lalu dirawat di rumah sakit selama 2 hari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Hadi belum merinci penyebab Irwan meninggal. Begitu juga soal apakah benar luka yang dialami Irwan karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Saya tidak menyebutkan hal itu karena itu nanti kita menunggu hasil autopsi dari teman-teman dokter di sana," ucap dia.

Sejauh ini dia juga belum mengetahui apakah keluarga Irwan telah membuat laporan ke Polda Sumut.

"Saya belum tahu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com