Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Warga Desa Garoga Jaga Sungai lewat Lubuk Larangan

Kompas.com, 10 Juni 2024, 15:21 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TAPANULI SELATAN, KOMPAS.com - Ratusan ikan seketika muncul ke permukaan saat Risman Rambe menebar pelet atau pakan ikan ke area Sungai Garoga yang terletak di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Ikan-ikan itu berlomba melahap ribuan butir pelet yang ditebar Risman hingga membuat permukaan sungai mengeluarkan gelembung.

“Nah, langsung keluar semua kan ikannya kalau saya kasih makan,” kata dia sambil menyeringai ke arah awak media yang berdiri di pinggiran sungai, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Konservasi Sungai Garoga, Lubuk Larangan Diperluas hingga 8 Kilometer

Risman yang juga merupakan Kepala Desa Garoga mengungkapkan, ribuan ikan yang hidup di Sungai Garoga memang diberi pakan secara rutin setiap harinya.

Pemberian pakan dilakukan karena Sungai Garoga menerapkan kearifan lokal bernama lubuk larangan.

Lubuk larangan adalah kawasan di sepanjang sungai yang telah disepakati dan ditetapkan sebagai area terlarang untuk pengambilan ikan selama periode tertentu.

Kepala Desa Garoga Risman Rambe saat memberikan penjelasan mengenai 'lubuk larangan' yang disepakati seluruh warga Desa Garoga, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo Kepala Desa Garoga Risman Rambe saat memberikan penjelasan mengenai 'lubuk larangan' yang disepakati seluruh warga Desa Garoga, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Rabu (5/6/2024).

Budaya ini merupakan kearifan yang telah diturunkan turun-temurun di kalangan masyarakat Pulau Sumatera, khususnya warga Sumatera Utara, Sumatera Barat, hingga Riau.

“Lubuk larangan sudah ada sejak lama, diturunkan oleh nenek moyang, tetapi kalau di sini baru kami terapkan kembali beberapa tahun terakhir,” ucap Risman.

Baca juga: Wakili MHA Punan Batu Benau Sajau Terima Kalpataru, Bupati Bulungan: Mereka Jaga Kelestarian Hutan

Diterapkan karena banyak orang arogan saat ambil ikan

Risman menerangkan, sebelumnya banyak oknum masyarakat yang tak bertanggung jawab ketika mengambil ikan di Sungai Garoga.

Mereka disebut menggunakan cara-cara yang berbahaya dan dapat merusak ekosistem sungai.

“Dulu, masyarakat suka menggunakan sengatan listrik dan cara-cara brutal lainnya yang membahayakan ekosistem sungai untuk mendapatkan ikan,” tutur dia.

Maka dari itu, sebagai kepala desa, ia berupaya mencari cara supaya tak ada lagi masyarakat yang menggunakan cara-cara ilegal tatkala mencari ikan.

Kemudian tercetuslah ide untuk menerapkan lubuk larangan di Sungai Garoga. Lubuk larangan lalu disepakati berlaku sejauh dua kilometer.

Bagi warga yang melanggar, nantinya akan dikenakan sanksi denda berupa uang dengan nominal minimal Rp 5.000.000.

“Alhamdulillah, semenjak lubuk larangan diterapkan, sudah tidak ada lagi masalah yang mengambil ikan dengan cara-cara salah. Karena sudah ada ketentuan waktu dan alat apa saja yang boleh digunakan,” ungkap Risman.

Lubuk larangan dibuka dua kali dalam setahun

Berdasarkan kesepakatan yang sudah ditandatangani perangkat maupun tetua desa, disepakati bahwa Sungai Garoga hanya dibuka sebanyak dua kali dalam satu tahun.

“Jadi kami menyepakati ikan-ikan yang ada di sungai hanya boleh diambil dua kali dalam satu tahun. Pengambilan dilakukan dalam rentang waktu kira-kira enam bulan sekali. Kami juga menyebut hal ini dengan nama ‘buka bersama’,” kata Risman.

Untuk metode yang digunakan saat mengambil ikan, Risman menyebut, masyarakat diharuskan menggunakan alat pancing.

Baca juga: Tak Hanya Ulos, Tapanuli Selatan Juga Punya 13 Motif Batik Kreasi Ibu-ibu

Tidak boleh ada bahan peledak atau alat penyetrum listrik selama lubuk larangan dibuka.

“Jadi pakai alat pancing untuk mengambil ikannya. Boleh juga pakai cara lain selama tidak merusak ekosistem sungai,” tutur dia.

Dari dua edisi buka bersama, ada satu waktu yang hanya boleh diikuti warga Desa Garoga.

Biasanya, buka bersama yang diikuti oleh seluruh warga Desa Garoga berlangsung satu pekan sehabis Lebaran.

“Jadi ada buka bersama khusus masyarakatnya desa saja. Pelaksanaannya itu seminggu setelah Lebaran biasanya. Kenapa pas Lebaran, karena desa ini ramai, banyak yang balik kampung. Jadi kita senang-senang bersama,” ungkap dia.

Sementara itu, edisi buka bersama lainnya boleh diikuti siapa saja asal membeli tiket masuk sebesar Rp 100.000.

Tiket bisa dibeli langsung di lokasi dan hanya berlaku selama satu hari.

“Kalau pas dibuka untuk umum, rame banget di sini. Banyak warga dari Kabupaten atau kota lain ke sini. Ada kayaknya ribuan orang, dari pagi buta sampai malam yang memancing ikan si Sungai Garoga,” jelas dia.

Baca juga: Bank Sampah Kampung Kreasi, Cara KG Media Lestarikan Lingkungan

Daya tarik ikan jurung, hidangan kesukaan raja-raja Batak

Risman mengungkapkan, Sungai Garoga memiliki salah satu jenis ikan yang sudah lama mendiami Tanah Batak, yakni ikan jurung.

Ikan jurung sudah lama dikenal sebagai hidangan favorit masyarakat zaman dulu, terutama raja-raja Batak.

“Selain ikan mas dan ikan nila, ada ikan jurung juga di sungai ini. Jumlahnya melimpah semenjak ada lubuk larangan dan ini juga menjadi salah satu fokus kami guna melestarikan ikan favorit raja-raja Batak,” kata dia.

Sejalan dengan itu, maka tak heran jika masyarakat dari luar kota berbondong-bondong datang untuk memancing di Sungai Garoga saat momen buka bersama.

Pasalnya, masyarakat diperbolehkan mengambil ikan sepuasnya, tak terkecuali ikan jurung.

“Favorit di sini pasti ikan jurung, karena kalau dijual mahal. Satu kilogramnya bisa Rp 80.000. Bayangkan, bayar tiket cuma Rp 100.000, tapi kalau dapat belasan atau puluhan ikan jurung kan lumayan,” ujar dia sambil tertawa.

Risman menyadari, penerapan lubuk larangan di Sungai Garoga sudah pasti sangat menguras uang kas desa.

Maka dari itu, ketika niat baik sudah disepakati oleh warga, dirinya mencoba menjalin kerja sama dengan PT Agincourt Resources (PTAR) selaku perusahaan yang mengelola Tambang Emas Martabe.

Setali tiga uang, PTAR ternyata menyetujui kerja sama ini dan lubuk larangan resmi berlaku pada 2022.

“Setelah menjalin kerja sama dengan PT Agincourt Resources dan mendapat binaan, alhamdulillah kami bisa memanfaatkan acara buka bersama untuk mendapatkan tambahan uang kas,” terang Risman.

Baca juga: Theodora Melsasail Lestarikan Budaya Lisan di Maluku dalam Karya Tari Berjudul Kwele Batai Telu

Ia menyebut, dalam dua edisi terakhir buka bersama, pihaknya memperoleh Rp 43.000.000 untuk edisi pertama dan Rp 35.000.000 di tahun kedua.

“Semua uang mayoritas berasal dari tiket yang kami jual ke warga untuk memancing. Uang yang didapat lalu kami pergunakan untuk membangun masjid dan rencananya akan kami belikan ambulans desa pada edisi berikutnya,” imbuh Risman.

Di lain sisi, Senior Manager Community PTAR Christine Pepah mengatakan, kerja sama dengan pihak Desa Garoga telah terjalin sejak 2022.

Sejak saat itu, PTAR berupaya memberikan peran aktif untuk keberlanjutan ekosistem Sungai Garoga.

Antara lain dengan penyebaran ribuan bibit ikan jurung, ikan nila, dan menanam pohon di sepanjang lubuk larangan.

“Ini adalah komitmen kita untuk sama-sama menjaga kelestarian dan ekosistem lingkungan. Kami memberikan support penuh terhadap warga Desa Garoga,” terang Christine.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Menjarah dan Merusak Warung Warga Usai Tawuran, Pemuda di Medan Ditembak
Medan
 Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Tim SAR Pergi, Betty Ritonga Terus Mencari Ibunya yang Terseret Banjir dan Longsor di Hutanabolon
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Periksa Ayah dan Kakak Pelaku
Medan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Sempat Terputus Akibat Longsor, Akses Jalan di Sipirok Tapanuli Selatan Mulai Bisa Digunakan
Medan
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau