Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir 13 Kg Sabu di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 28/06/2024, 10:49 WIB
Glori K. Wadrianto

Editor

MEDAN, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup Suparman (49), terdakwa kurir 13 kilogram sabu.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Muhammad Kasim di ruang sidang Cakra V, PN Medan, Kamis (27/6/2024) kemarin, seperti dikutip Kantor Berita Antara.

Baca juga: Oknum Satpol PP Bunuh IRT Gara-gara Utang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim meyakini perbuatan warga Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan, Kota Medan ini telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah karena dia tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

"Sementara untuk hal meringankan tidak ditemukan," kata Kasim.

Majelis hakim juga memberikan waktu untuk berpikir selama tujuh hari baik kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan.

"Menerima atau banding atas vonis tersebut," tutur Kasim.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan Daniel Surya Partogi yang menuntut terdakwa Suparman dengan pidana mati.

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, ASN di Riau Ditangkap dengan Selingkuhannya

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebut, kasus ini terjadi di Belawan, Kamis, 14 Desember 2023, saat pria bernama Rasyid menghubungi Suparman untuk menjemput 13 kilogram sabu ke perairan laut lepas perbatasan Indonesia–Malaysia bersama dengan tiga orang suruhannya.

Terdakwa bersama ketiga orang suruhan Rasyid berangkat dari pesisir pantai di Kelurahan Nelayan Indah untuk mengikuti titik koordinat penjemputan sabu.

Hingga terdakwa bertemu perahu motor berwarna kuning dan berbendera Malaysia yang diawaki oleh tiga orang pria pada malam harinya.

Setelah menerima 13 kilogram sabu, Suparman dan rombongan kembali pulang ke wilayah perairan Belawan.

Lalu terdakwa menghubungi istrinya menggunakan telepon seluler untuk menjemput di pesisir Pantai Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan, Kota Medan.

Istri Suparman tiba di lokasi penjemputan dengan mengendarai becak motor Senin, 18 Desember 2023.

Baca juga: Kurir Sabu 2,5 Kilogram Ditangkap di Magelang, Buron dari Jaringan Aceh-Jawa

Namun dalam perjalanan pulang, terdakwa Suparman dan istrinya diberhentikan Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menemukan barang bukti 13 kilogram sabu, dan langsung menangkap Suparman. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com