Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Medan Disekap Mantan Tetangga, Dimintai Uang Rp 100 Juta

Kompas.com - 28/06/2024, 17:38 WIB
Goklas Wisely ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Seorang pria bernama Yudi Yulianto (36), diculik mantan tetangganya saat berjalan kaki di Jalan Subur, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Korban disekap, dianiaya, dan dimintai uang ratusan juta.

Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan, korban mengalami kejadian itu pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kala itu, korban sedang berjalan kaki di sekitar rumahnya.

“Lalu, ada satu unit mobil yang menghadang korban. Tiga orang keluar dari mobil dan salah satunya membawa parang. Korban dimasukkan ke dalam mobil dan dianiaya,” kata Harjuna kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Jumat (28/6/2024).

“Rupanya salah satu pelaku mantan tetangga korban, namanya Wiswer (27). Di dalam mobil, korban dimintai uang Rp 100 juta,” sambungnya.

Baca juga: Polisi Dalami Jaringan Narkoba Pria Balikpapan yang Mengaku Disekap di Medan

Setelah itu, korban dibawa ke Kampung Kubur di Jalan H Zainul Arifin untuk disekap dan dianiaya. Wiswer pun menyuruh korban menelepon sang istri untuk mentransfer uang Rp 100 juta.

Namun, permintaan itu tak dapat dipenuhi. Istri korban hanya sanggup mengirimkan uang Rp 30 juta.

Tak kehabisan akal, Wismer turut meminta jaminan surat tanah. Hal itu pun dipenuhi sang istri.

“Besok harinya, korban dilepaskan di pinggir Jalan Sisingamangaraja. Selanjutnya, korban membuat laporan lah ke kami dan petugas melakukan proses penyelidikan,” ucapnya.

Baca juga: Pemuka Agama di Makassar Dianiaya hingga Disekap, Polisi Kantongi Identitas Para Pelaku

Pada Selasa (25/6/2024), akhirnya petugas mendapati keberadaan Wiswer hingga ditangkap di daerah Jalan Krakatau.

Hasil interogasi, Wismer mengakui perbuatannya. Uang yang diminta dari korban pun telah dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Wiswer ini tidak beraksi sendiri. Ini sedang kami dalami keterangannya untuk memburu pelaku lain serta mendalami hal lainnya. Pelaku ini ditahan dan dipersangkakan dengan Pasal 333 ayat 1 subs Pasal 368 KUHPidana, ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com