Lalu, dalam perkara TPPO Terbit, LPSK menghitung biaya restitusi terhadap 12 korban ahli waris senilai Rp 2.677.873.143.
Namun dalam perkembangannya, Hakim Pengadilan Negeri Stabat menjatuhkan vonis bebas pada Terbit.
"Atas vonis bebas tersebut, rasa keadilan korban dapat tercederai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan bagi korban atas restitusi saat ini tidak dapat terpenuhi," tandas Achmadi
Sebelumnya dalam sidang, Ketua Majelis Hakim, Andriansyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.
Lalu, terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit.
"Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Andriansyah.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang