MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan Samsul Tarigan didakwa kasus penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Akibat perbuatan itu, Samsul didakwa membuat kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.
“Ia benar, dia dakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (23/7/2024).
Andre menjelaskan alasan Samsul tidak ditahan karena diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Samsul disangkakan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Jadi dari Pasal 107 itu paling lama diancam pidana 4 tahun. Nah, berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” sebutnya.
Baca juga: Samsul Tarigan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik untuk Tempat Hiburan Malam
Ada pun dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Samsul Tarigan didakwa karena dengan sengaja secara tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada tahun 2014.
Terkait kronologi, mulanya pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 55 Tahun 2003, pada 19 Juni 2003. Luasnya kurang lebih 594,76 Ha.
Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dengan masa berlakunya sampai 18 Juni 2028. Sedangkan legalitas perizinan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013, pada 23 September 2013.
Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 17 Oktober 2018 mengeluarkan IUP PT PN II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu.
Pada 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer selaku Asisten SDM/Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang mendapat informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang tersebut.
Baca juga: Samsul Tarigan, Buron Penyerang Polisi di Deli Serdang, Akhirnya Ditangkap
Kemudian, saksi Indra dan karyawan dari PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan pengecekan ke lokasi.
Saksi Indra menemukan bahwa benar kegiatan pertambangan tersebut berada pada area lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang.
Selanjutnya, saksi Indra memperoleh informasi kegiatan penguasaan lahan itu dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas sekitar 80 hektar, yang mana sekitar 75 hektar untuk penanaman kepala sawit dan 5 hektar lagi untuk pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan.
Setelah membangun kafe dan kolam ikan, terdakwa Samsul Tarigan melakukan permohonan (pendaftaran) pada website www.pln.co.id milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitas dirinya. Permohonan itu diajukan pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017.
Kemudian, ahli Harlen Tuah Damanik sebagai staf juru ukur pada Kantor Pertanahan Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang itu. Harlen pun menuangkan hasil kegiatannya dalam Berita Acara Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat dan Lampiran Peta pada 26 November 2019.