Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Bangun Diskotek di Lahan PTPN dan Rugikan Negara Rp 41 Miliar, Samsul Tarigan Tak Ditahan

Kompas.com, 23 Juli 2024, 13:03 WIB
Goklas Wisely ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com- Kejaksaan Negeri Binjai mengungkapkan Samsul Tarigan didakwa kasus penguasaan lahan PT Perkebunan Nusantara (PN) II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Akibat perbuatan itu, Samsul didakwa membuat kerugian negara mencapai Rp 41 miliar.

“Ia benar, dia dakwa soal penguasaan lahan PTPN II dengan kerugian negara sekitar Rp 41 miliar. Tapi dia tidak ditahan,” kata Kepala Seksi Intel Kejari Binjai Adre Wanda kepada Kompas.com melalui saluran telepon pada Selasa (23/7/2024).

Andre menjelaskan alasan Samsul tidak ditahan karena diancam hukuman di bawah lima tahun penjara. Samsul disangkakan Pasal 55 huruf a Jo Pasal 107 huruf a Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Jadi dari Pasal 107 itu paling lama diancam pidana 4 tahun. Nah, berdasarkan pertimbangan Pasal 21 ayat 4 KUHPidana, bahwa ancaman di bawah 5 tahun tidak bisa dilakukan penahanan,” sebutnya.

Baca juga: Samsul Tarigan Jadi Tersangka Kasus Pencurian Listrik untuk Tempat Hiburan Malam

Ada pun dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Binjai, Samsul Tarigan didakwa karena dengan sengaja secara tidak sah menguasai lahan perkebunan PT PN II di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada tahun 2014.

Terkait kronologi, mulanya pihak PTPN II Kebun Sei Semayang memiliki lahan perkebunan dengan dasar alas hak tanah Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor: 55 Tahun 2003, pada 19 Juni 2003. Luasnya kurang lebih 594,76 Ha.

Sertifikat itu dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang atas nama Amiruddin dengan masa berlakunya sampai 18 Juni 2028. Sedangkan legalitas perizinan diterbitkan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Provinsi Sumatera Utara dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : 522.2 / 105.1 / BPPTSU / 2 / 1.3 / X / 2013, pada 23 September 2013.

Selain itu, Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 17 Oktober 2018 mengeluarkan IUP PT PN II dengan jenis tanamannya adalah tanaman tebu.

Pada 2019, saksi Indra Gunawan M. Noer selaku Asisten SDM/Umum di PTPN II Kebun Sei Semayang mendapat informasi, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa izin di lahan perkebunan milik PTPN II Kebun Sei Semayang tersebut.

Baca juga: Samsul Tarigan, Buron Penyerang Polisi di Deli Serdang, Akhirnya Ditangkap

Kemudian, saksi Indra dan karyawan dari PTPN II Kebun Sei Semayang melakukan pengecekan ke lokasi.

Saksi Indra menemukan bahwa benar kegiatan pertambangan tersebut berada pada area lahan perkebunan PTPN II Kebun Sei Semayang.

Selanjutnya, saksi Indra memperoleh informasi kegiatan penguasaan lahan itu dilakukan oleh terdakwa Samsul Tarigan di atas lahan dengan luas sekitar 80 hektar, yang mana sekitar 75 hektar untuk penanaman kepala sawit dan 5 hektar lagi untuk pembangunan kafe dan pembuatan kolam ikan.

Setelah membangun kafe dan kolam ikan, terdakwa Samsul Tarigan melakukan permohonan (pendaftaran) pada website www.pln.co.id milik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dengan menggunakan identitas dirinya. Permohonan itu diajukan pada 17 April 2017 dan mulai aktif pada 29 Mei 2017.

Kemudian, ahli Harlen Tuah Damanik sebagai staf juru ukur pada Kantor Pertanahan Deli Serdang melakukan pengukuran dan pemetaan area lahan milik PTPN II Kebun Sei Semayang itu. Harlen pun menuangkan hasil kegiatannya dalam Berita Acara Peninjauan dan Pengambilan Titik Koordinat dan Lampiran Peta pada 26 November 2019.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Kasus Anak Diduga Bunuh Ibu di Medan, Polisi Dalami Motif dan Periksa Saksi
Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Polisi Beri Pendampingan Psikologis terhadap Anak Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan
Medan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
28 Jam Perjalanan Menembus Kota Sibolga, Kondisi Mencekam yang Tak Terbayangkan
Medan
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Kendala Tim SAR Gabungan Temukan Korban Longsor Sibolga: Terus Hujan dan Akses Jalan Sempit
Medan
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
7.780 Rumah Warga Langkat Sumut Rusak akibat Banjir, Pemerintah Siapkan Bantuan Rp 15-60 Juta
Medan
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Penjelasan Bobby soal Isu Pemotongan Anggaran Bencana di Sumut
Medan
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Warga Meninggal akibat Banjir di Langkat Sumut Bertambah Jadi 13 Orang
Medan
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Viral Video Sopir Truk Dianiaya Bajing Loncat Saat Antre BBM di Medan, 1 Pelaku Ditangkap
Medan
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Jembatan Penyeberangan Rusak akibat Banjir, Warga Sakit di Tapsel Dievakuasi Pakai Perahu
Medan
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Hutanabolon Tapanuli Tengah Belum Teraliri Listrik, Warga: Kasihlah Kami Genset Mini Saja
Medan
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Bobby Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumut sampai 24 Desember
Medan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Kementerian Kehutanan Ungkap Asal-Usul Pohon yang Terbawa Banjir di Batangtoru, Tapanuli Selatan
Medan
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Kronologi Ibu Dibunuh Anak Sendiri di Medan, Polisi Dalami Penyebab
Medan
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Banjir dan Longsor di Tapanuli Tengah, 3 Puskesmas, 1 Pustu Rusak dan Tak Bisa Beroperasi
Medan
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Cerita Pilot Helikopter saat Antar Bantuan ke Korban Banjir Sumut: Selalu Ingin Menangis
Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau