Editor
Ganjar juga meminta agar polisi melakukan uji forensik suara dalam video tersebut untuk memastikan siapa sebenarnya yang pertama kali mengunggah konten tersebut.
"Kalau dari kasus ini, jangan sampai orang jadi takut untuk memberikan kritikan. Tapi, harus bijaksana dan hati-hati," tegasnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), King Sinaga, menuntut Palti dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca juga: TPN Sebut Palti Hutabarat Relawan Ganjar-Mahfud, Dulu Anggota Projo tapi Tak Mau Dukung Prabowo
Palti didakwa telah menyebarkan berita bohong yang mencemarkan nama baik Forkopimda Batubara dengan memaksa kepala desa untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Ganjar menutup pernyataannya dengan menyebut Palti sebagai sosok yang luar biasa dan bertanggung jawab, karena berani mengambil risiko dan mengorbankan segalanya.
"Palti, kamu tidak sendirian. Ini menjadi pelajaran bagi kamu, dan kami berharap dengan ini jangan menjadikan masyarakat takut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Hadir di PN Kisaran, Ganjar Mengaku ingin Melihat Sidang Palti Hutabarat.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang