MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Bupati Batubara, Zahir, tersangka kasus dugaan kecurangan, korupsi, dan penyalahgunaan jabatan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ditangkap polisi di rumahnya.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi via aplikasi percakapan WhatsApp pada Selasa (3/9/2024) siang.
"Betul, tadi pagi," ujar Hadi singkat tanpa merinci lokasi penangkapan.
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Mantan Bupati Batubara Zahir Akhirnya Serahkan Diri
Begitu pun ketika ditanya apakah Zahir akan ditahan, Hadi tetap menjawab dengan singkat.
"Kemungkinan seperti itu," katanya.
Tindakan menahan atau menangguhkan tersangka, lanjut Hadi, menjadi kewenangan dari penyidik.
Diberitakan sebelumnya, Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dugaan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Batubara pada tahun 2023.
Penetapan tersangka terhadap Zahir adalah kelanjutan dari kasus serupa di mana beberapa orang lainnya sudah ditetapkan dengan status yang sama.
Baca juga: 4 Tahun Jadi Buron Korupsi Klaim BPJS Rp 1 Miliar, Eks Direktur RSUD Batubara Ditangkap di Medan
Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batubara, Faisal yang juga adik dari Zahir. Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara M Daud.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang