MEDAN, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut), Raja Ahab Damanik, mengatakan, KPU menolak berkas pendaftaran politisi PDI-P Masinton Pasaribu dan pasangannya, Mahmud Effendi Lubis, di Pilkada Tapanuli Tengah, Sumut, Rabu (4/9/2024), karena pasangan ini tak memenuhi satu syarat.
Baca juga: Daftar Pilkada Tapteng Secara Manual, Masinton-Efendi Ditolak KPU
Baca juga: Masinton Sebut Kedatangan Anies ke Kantor DPD PDI-P Jakarta Bahas Pilkada Jakarta
Persyaratan itu menyangkut surat izin menarik dukungan dari partai koalisi yang sebelumnya didukung PDI-P dan Partai Buruh.
Adapun Masinton-Mahmud maju di Pilkada Tapteng dengan dukungan PDI-P dan Partai Buruh.
Namun, sebelumnya PDI-P dan Partai Buruh telah memberikan dukungan ke pasangan lainnya, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.
Kahirul-Darwin telah mendaftar ke KPU Tapteng pada Selasa (27/9/2204).
"Nah, syarat itu sendiri, yaitu berupa surat pernyataan kesepakatan dari partai atau gabungan partai politik, yang ditandatangani juga oleh pasangan calon yang mendaftar di waktu normal," ujar Raja saat ditemui di kantor KPU Sumut, Kamis (5/9/2024).
"Jadi substansi dari surat pernyataan kesepakatan itu, menerangkan bahwa gabungan partai politik yang awal (didukung PDI-P dan Partai Buruh) yang sudah mendaftarkan pasangan calon itu, memberikan izin menarik dukungan, untuk mencalonkan pasangan calon baru," tambahnya.
Kata Raja, peristiwa ini tidak hanya terjadi di Tapanuli Tengah saja, tapi juga di Labuhanbatu Utara (Labura).
"Jadi karena memang ada satu syarat yang belum terpenuhi sehingga itu tidak bisa diterima pendaftarannya," ungkapnya.
Raja juga membantah gagalnya pendaftaran Masinton dan Effendi gara-gara mereka tidak bisa mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada 2024.
"Ada juga (bakal calon) yang di dua kabupaten (Tapteng-Labura) ini meminta akses Silon kepada KPU-nya dan itu diberikan. Nah, oleh paslonnya atau oleh (koalisi) gabungan partai politiknya itu kemudian tidak menginput dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan," ujarnya.
Kata Raja, pihak Masinton-Effendi memang sempat menyampaikan untuk mendaftar secara manual.
Namun, setelah dicek KPU Tapteng, tetap saja mereka tidak bisa memberikan surat dokumen yang diminta KPU.
"Ternyata tidak memenuhi syarat karena memang belum mencantumkan surat pernyataan kesepakatan tadi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Masinton-Effendi mendaftar ke KPU di Rabu (4/9/2024) atau di hari terakhir perpanjangan pendaftaran Pilkada Tapteng.