Editor
KOMPAS.com - Sabu sebanyak 25 kilogram disita dari pasangan suami istri (pasutri) di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Pasutri yang menjadi kurir sabu itu berinisial MJ (36) dan SN (29). Barang terlarang tersebut didapat dari Malaysia.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, MJ dan SN ditangkap saat mengendarai sepeda motor pada Senin (14/10/2024).
"Di lokasi tersebut kami menemukan 13 bungkus plastik bertuliskan 'number one' yang diduga berisi sabu," ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Sebelum penangkapan itu, polisi mendapat informasi tentang kurir yang menerima sabu dari Malaysia di Kelurahan Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (13/10/2024).
Penyelidikan polisi mengarah kepada pasutri tersebut.
Baca juga: Jadi Kurir 25 Kg Sabu dari Malaysia, Pasutri di Sumut Ditangkap
Usai diringkus, polisi menggeledah rumah pelaku di Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai. Di sana, polisi menemukan 12 bungkus plastik sabu, sehingga total sabu yang disita seberat 25 kilogram.
Afdhal menuturkan, pasutri itu mendapat perintah dari seorang berinisial K, yang saat ini buron.
”MJ berperan mengambil, menyimpan, dan mengantarkan narkotika jenis sabu atas perintah saudara K. SN berperan membantu MJ mengantar narkotika jenis sabu tersebut,” ucapnya, dilansir dari Kompas.id.
Kepada polisi, pasutri tersebut mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan upah Rp 5 juta per kilogram bila bisa menyerahkan 25 kilogram sabu ke kurir lain.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Polres Asahan. Polisi juga sedang menyelidiki kasus ini, terutama mengungkap jaringan peredaran sabu.
"Pasal yang dikenakan kepada MJ dan SN adalah Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati," ungkap Afdhal.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Kurir Sabu 25 Kg, Dibayar Rp 5 Juta per Kilogram
Sumber: Kompas.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul Suami Istri Terancam Hukuman Mati, Edarkan 25 Kg Sabu Tergiur Upah Rp 125 Juta
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang