Editor
KOMPAS.com - MP (26), warga Kabupaten Simalungun ditemukan tewas dalam tas di pinggir jalan di Desa Daulu, Kabupaten Karo, Sumatera Selatan pada Selasa (22/10/2024).
Atas kematian MP, polisi mengamankan lima orang pelaku yakni Joe Frisco (26), yang berperan sebagai otak pembunuhan.
Lalu Syahrul (51) dan Iswandy (56), berperan sebagai pembuang mayat. Serta dua anggota polisi, Jeffry Hendrik dari Polres Pematang Siantar dan Hendra Purba dari Polres Simalungun.
Dua polisi tersebut jadi tersangka karena mengetahui tentang kasus pembunuhan, namun tak lapor ke atasannya.
Identitas korban diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan Indonesia Fingerprint Identification System (Inafis).
Baca juga: Mayat Perempuan Dalam Tas di Karo, 2 Polisi Ditangkap, Lihat Mayat tapi Tak Lapor Atasan
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan, korban baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sekitar tiga bulan lalu karena terjerat kasus narkoba.
Namun, setelah bebas dari penjara korban tak pernah kembali ke rumah keluarganya. Polres Tanah Karo telah menghubungi keluarga korban untuk memastikan seluruh temuan tersebut.
“Hasil yang kami dapatkan begitu. Makanya kami terus dalami temuan identitas dan riwayat sebelumnya,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, Rabu (23/10/2024).
MP pernah ditangkap Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada akhir Februari 2023 lalu terkait kepemilikan sabu-sabu 0,65 gram.
Kala itu korban diamankan bersama dua rekannya yakni LRP (29) dan YA (27).
Awalnya MP dan LRP ditangkap di salah satu rumah yang ada di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Keduanya kemudian mengaku mendapatkan sabu dari YA yang pada akhirnya turut ditangkap.
Baca juga: 2 Polisi Terlibat Kasus Mayat Dalam Tas di Karo, Bungkam meski Lihat Pembunuhan
Di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, MP dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Namun pada sidang putusan yang berlangsung 14 Agustus 2023, majelis hakim menghukum MP dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Ia juga disematkan pidana denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan.