Editor
MP bisa menghitup udara bebas pada 7 Juli 2024. Jika dikalkulasi sejak penangkapan Februari 2023, Mutia menjalani hukuman selama 1 tahun 5 bulan.
"Dia bebas cuti bersyarat," kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Edward Situmorang.
Edward menjelaskan, selama berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Mutia tidak pernah dijenguk orang lain, selain keluarga sendiri.
Baca juga: 5 Pembunuh Wanita Dalam Tas di Karo Ditangkap, 2 Polisi Terlibat
"Yang sering menjenguk dia, keluarga kandungnya. Mama dan saudara kandungnya. Dia bebas tanggal 7 Juli 2024," jelas Edward.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban.
Ada bekas luka di kepala sebelah kiri, dan dua tulang rusuk bagian kiri patah. Keluarga korban datang ke RS Bhayangkara Medan untuk mengambil jasad korban.
“Keluarga sudah langsung mengenali dan mengakui jika korban merupakan keluarganya. Pihak keluarga langsung membawa korban ke rumah duka yang berada di kawasan Kabupaten Simalungun," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rahmat Utomo | Editor: Farid Assifa), Tribun Medan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang